PALUEKSPRES,JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan perlu ada pengumuman terbuka terhadap para ASN yang menerima Bantuan Sosial untuk segera melapor agar dikeluarkan dari data penerima. Bila tidak melapor, Yandri menilai, ASN dapat diberi sanksi.
“Mengumumkan secara terbuka bagi ASN yang masih menerima bansos untuk segera melapor dan dikeluarkan dari data penerima bansos. Apabila ASN tersebut tidak melakukan yang sudah diputuskan oleh MenPAN-RB, Kemensos dan BKN ya tentu mungkin ada sanksinya,” tandas Yandri seperti dikutip dari Jawapos, Selasa (23/11/2021).
Namun Yandri mengingatkan Kemensos harus segera memperbaiki data penerima bansos yang dikelolanya. “Apa yang disampaikan Bu Risma (Mensos) itu harus segera ditindaklanjuti dan pihak Kemensos harus segera memperbaiki data yang sudah ada dengan mengeluarkan orang-orang yang tidak pantas menerima bansos,” kata dia kepada wartawan.
Menurutnya, Kemensos dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga kepala daerah untuk menangani permasalahan tersebut.
“ASN tuh kan ada dua sekarang, pegawai pusat sama daerah. Nah, kalau pusat mungkin cukup melalui MenPAN-RB sama BKN. Tapi yang pegawai daerah itu perlu kerja sama dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” ujarnya.
Khususnya Mendagri yang bisa membuat surat terhadap ASN atau PNS yang menerima bansos untuk melapor. “Paling efektif tentu minta peran langsung dari Mendagri untuk membuat surat edaran atau surat imbauan atau pengumuman atau surat perintah, ya terserah. Intinya ini harus segera atasi ASN di mana pun, apakah ASN pegawai pusat maupun ASN pegawai daerah, dengan sadar diri melapor,” sebutnya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan adanya puluhan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima bantuan sosial (bansos). (aaa/pe)