PALUEKSPRES, TOLITOLI – Lakpesdam NU Kabupaten Tolitoli mengendus sebanyak 1.080 dos Minyak Goreng (Migor) kemasan dijual dengan harga melonjak, sementara pembelian yang dilakukan masih dengan harga subsidi.
Migor dalam kemasan yang terendus dijual dengan harga tinggi tersebut merupakan sisa stok di gudang milik Harpin Toko Rukun Sejahtera yang belum lama ini digerebek aparat kepolisian Polres Tolitoli.
Wakil Ketua Bidang Data dan Informasi Lakpesdam NU Tolitoli, Moh Salmin menjelaskan, sisa stok sekitar 1.084 dos Migor yang pembeliannya masih harga subsidi terendus berdasarkan perbedaan data laporan dari pemilik gudang ke pihak Polres dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Tolitoli.
” Coba dipikir, data ke Polres stok di gudang itu dari tanggal 8 Maret dilaporkan pihak gudang sebanyak 13.180 dos, sedangkan ke dinas terkait 12.096 dos, maka masih tersisa 1.084 dos yang kemudian dijual dengan harga tinggi setelah pencabutan subsidi,” tegas wakil ketua Lakpesdam NU Tolitoli itu, Rabu (23/3/2022).
Menurutnya, terkait adanya dugaan selisih data stok dinas perdagangan dengan yang didapatkan oleh penyidik Polres Tolitoli sudah dapat dipastikan pihak pelaku usaha telah melanggar, di mana UU Perdagangan no. 7 tahun 2014, Bab IV tentang Perdagangan Dalam Negeri, pada bagian kedelapan tentang pengendalian barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, Pasal 30 ayat 2 sangat jelas menyebut pelaku usaha dilarang melakukan manipulasi data dan/atau informasi mengenai persediaan kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
Kemudian Bab XVIII tentang Pidana, Pasal 108 UU Perdagangan Nomor 7 tahun 2014 memperjelas terkait masalah manipulasi data. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan manipulasi data dan atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan/ atau barang penting sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana paling banyak Rp10 miliar.
” Tetapi semuanya kita kembalikam ke pihak penegak hukum, sejauh mana melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan data stok yg berbeda,” imbuhnya.
Lakpesdam NU, kata Salmin, sangat meyakini pihak penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus penggerebekan gudang Migor yang telah viral di Tolitoli belum lama.