Kajari Parimo: Hukum Pidana dengan Ancaman Kurang dari 5 Tahun dan Kerugian di Bawah Rp2,5 Juta dapat Dihentikan. Ini Syaratnya

  • Whatsapp
Kejari Parimo, Muhamad Fahrorozi dan pejabat di parimo saat melaunching Rumah Restorative Justice di Desa Parigimpu'u/ Foto: Aswadin/ PaluEkspres

Kemudian, jika menimbulkan kerugian di bawah Rp 2,5 juta, dan sepanjang ada perdamaian, maka dapat diajukan penghentian tuntutan yang nantinya, akan dilaporkan pihak Kejaksaan Negeri kepada Kejaksaan agung untuk nantinya dilakukan penghentian penuntutanya. 

Kajari mengatakan, Pemkab Parimo mencermati adanya respons dari masyarakat di daerah itu, yang mana, untuk saat ini terdapat enam perkara  yang diajukan penghentian penuntutanya berdasarkan keadilan restorative.

Bacaan Lainnya

“Dengan hasil empat perkara, disetujui oleh kejaksaan agung dan dua perkara lainnya tidak disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Kajari menambahkan, tingginya semangat masyarakat Kabupaten Parimo pun membuat pihaknya terdorong untuk melembagakan dengan membentuk rumah restorative yang berlokasi di Kecamatan Parigi Barat.

“Rumah restorative justice ini, tidak hanya milik masyarakat Parigi Barat saja. Tetapi, milik saudara-saudara kita yang ada di daerah ini, dengan harapan ke depan semakin banyak perkara-perkara diselesaikan lewat perdamaian yang dapat diupayakan penghentian penuntutanya,” harapnya.

Kajari juga berharap rumah restorative justice ini, bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan permasalahan di masyarakat, tapi juga sebagai tempat rembuk dan melaksanakan program pemerintah, dan masyarakat. Semua dapat memanfaatkanya sebagaimana fungsi balai desa ataupun balai banjar.

“Jadi diharapkan para tokoh, baik dari tokoh agama, dan tokoh adat proaktif menjaga kedamaian dan keseimbangan di daerah masing-masing, sehingga harmoni dalam masyarakat akan terpelihara sesuai dengan nilai luhur bangsa Indonesia,” ujarnya. (asw/PaluEkspres)

Pos terkait