Kuota Haji Indonesia 100.051, Sulteng 903 Jemaah

  • Whatsapp
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jeddah, Arab Saudi, Minggu, 20 Maret 2022. Foto: Portal Haji Kemenag RI

PALUEKSPRES, PALU– Otoritas Kerajaan Arab Saudi, pada 9 April 2022 telah mengeluarkan izin bagi jemaah yang berasal dari luar Arab Saudi untuk mengikuti ibadah haji tahun ini, sebanyak 1 juta jemaah dari seluruh dunia.

Kementerian Agama (Kemenag) pun telah menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 tanggal 22 April 2022. Total kuota se-Indonesia sejumlah 100.051 jemaah dibagi pada 34 provinsi, kabupaten dan kota. Jumlah kuota reguler untuk Provinsi Sulawesi Tengah pada pemberangkatan ibadah haji tahun ini sebanyak 903 jemaah, 1 KBIHU, dan 6 Petugas Haji Daerah.

Bacaan Lainnya

“Tahun ini kuota kita sebanyak 903 jemaah, atau 2 kelompok terbang (kloter),” kata Subkoordinator Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kantor Wilayah Kemenag Sulteng, H. Arifin, di ruang kerjanya, Senin (25/4/2022).

Jumlah kuota yang ditetapkan kurang dari setengah jika dibandingkan dengan jumlah kuota jemaah haji sebelum pandemi Covid-19, yakni hingga 2.000 jemaah.

Arifin mengatakan, Kemenag Sulteng melakukan verifikasi data Jemaah haji sejak tanggal 21 hingga 26 April 2022. Setelah dilakukan verifikasi, data akan dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggara haji dan Umrah (Ditjen PHU), yang menjadi bahan penetapan Jemaah haji yang akan diberangkatkan pada musim haji tahun ini.

Jemaah haji yang masuk kuota keberangkatan haji tahun ini, adalah Jemaah haji yang seharusnya berangkat pada tahun 2020 lalu, namun tertunda karena Arab Saudi menutup kedatangan jemaah haji asal luar negeri akibat pandemi Covid-19.

Pengumuman penetapan Jemaah haji yang akan berangkat dilakukan oleh Kemenag kab/kota tempat Jemaah terdaftar. Sehingga penting dilakukan verifikasi data Jemaah, salah satunya jika terdapat perubahan data personal mencakup alamat yang bersangkutan bahkan kondisi Jemaah bila sudah ada yang wafat.

“Verifikasi tersebut di antaranya berkaitan dengan kesesuaian data kependudukan calon jemaah, seperti nama yang tidak sama antara di paspor dan data pelunasan, atau alamat calon jemaah yang telah berpindah,” tuturnya.

Selain itu, petugas pada Kemenag Kab/kota akan mengecek data dari paspor, semua harus sinkron, hingga Foto pun harus diperbarui, sambungnya.

Pos terkait