PALUEKSPRES, TOLITOLI– Dana Corporate Sosial Responbility (CSR) pada puluhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Tolitoli diminta tercatat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) agar pengelolaannya dilakukan secara transparan
Pasalnya, untuk membangun kawasan ekonomi baru berdasarkan tujuan pemerintah setempat dalam hal membangun daerah bukan hanya berpatokan dari kemapuan APBD, namun juga membutuhkan dorongan kontribusi dari puluhan BUMD dan BUMN yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Tolitoli.
” Kontribusi BUMN dan BUMD di daerah ini sangat dibutuhkan untuk menggelontorkan dana CSR nya pada pembangunan daerah secara transparan,” kata Ketua Lakpesdam NU Kabupaten Tolitoli, Fahrul Baramuli kepada media ini, Rabu (8/6/2022).
Menurutnya, puluhan BUMN dan BUMD yang bercokol di Tolitoli melakukan pengelolaan dana CSR secara pribadi sehingga publik tidak dapat mengakses kegiatan yang dapat membantu peningkatan taraf hidup masyarakat berdasarkan pijakan undang-undang yang mengatur tatacara pengelolaan dana CSR.
” Dana CSR yang dimiliki puluhan badan usaha itu sebetulnya dapat membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” tekan Fahrul Baramuli.
Dalam UU badan usaha, setiap BUMN dan BUMD di Kabupaten Tolitoli berkewajiban mengeluarkan dana CSR sebesar tiga persen dari laba bersih pertahun. Maka, dengan banyaknya BUMN dan BUMD yang beroperasi di Tolitoli, sangat memungkinkan bisa membantu Pemda membangun kawasan ekonomi baru, seperti yang dicanangkan Bupati Tolitoli Amran H Yahya dan Wakil Bupati Moh Besar Bantilan sebagaimana visi misinya.
” Jangan lagi seperti kasus sebelumya, dana CSR dari Bank Sulteng jadi temuan BPKP karena cara pengelolaan yang keliru,” tegasnya
Sementara Ketua Tolitoli lowyers Club’ (TLC) Kabupaten Tolitoli, Usman Ali mencatat jumlah BUMN dan BUMD Tolitoli yang dinilai mengelola dana CSR belum terbuka di publik kurang lebih 26 perusahaan. Meliputi BRI, BNI, Mandiri, BPR, Danamon, Lokadana, Bank Sulteng, Depot Pertamina, CV Alam Mega Jaya air kemasan, PT CMP, PT TEN, PT Sonokeling, PT Asa Putli, PT Adira Pinance, PT BFI Pinance, UD Bima Motor, PT Anugra Perdana, PT Tompotika, PT Duta Prima, PT Sumber Cipta Multi Niaga, PT Makto Jaya, PT Elrismamdeo, PT Meratus, PT Prima Tolis, PT PLN Cabang Tolitoli.
Dia menyarankan, agar pengelolaan dana CSR dapat dilakukan secara terbuka.
“Sebaiknya dana CSR yang menjadi kewajiban pihak BUMN dan BUMD sebesar tiga persen dari laba bersih pertahun secara teknis pengelolaannya dapat dicatatkan pada pendapatan Bagian Keuangan Daerah Kabupaten Tolitoli untuk dimasukkan dalam APBD.
” Pencatatan dalam APBD selain pengelolaannya terarah dan kesannya terbuka juga untuk menghindari temuan BPK seperti kasus sebelumnya di Bank Sulteng,” tandas Usman Ali.
Usman Ali menyatakan, kewajiban dana CSR bagi puluhan badan usaha di Kabupaten Tolitoli bukan hanya diatur dalam undang-undang badan usaha namun juga ada di Peraturan Daerah (Perda). Setiap badan usaha yang menyimpang dari kewajibannya, sanksi paling berat adalah pencabutan izin usaha, sebelumnya dilayangkan surat peringatan tertulis, sanksi paling ringan pembatasan kegiatan usaha dan sanksi administrasi.
” Fungsi CSR adalah sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pihak yang terlibat dan terdampak secara langsung atau tidak langsung atas aktifitas perusahaan itu,” terangnya.
Kewajiban dan tanggung jawab CSR pijakannya Undang-Undang Perseroan Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, Undang-Undang tentang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
” Manfaat CSR, mampu memberdayakan kehidupan masyarakat dan memperkecil terjadinya konplik sosial, meningkatkan taraf hidup masyarakat, mempercepat kesejahteraan masyarakat untuk berusaha, turut membantu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan,” katanya. (LAN/paluekspres)