JAKARTA, PE – Menjelang digelarnya Pilkada DKI putaran kedua, calon Wakil Gubernur DKI Sandiaga Salahudin Uno berurusan dengan kepolisian. Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang dalam penjualan tanah dengan korban Djoni Hidayat.
Laporan itu disampaikan Djoni melalui kuasa hukumnya, Fransiska Kumalawati Susilo ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/3) lalu. Laporan itu diterima dengan nomor register LP/1151/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum, Tanggal 08 Maret 2017.
Dalam laporan itu, Sandiaga disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Benar soal penggelapan, saya melaporkan kasus penggelapan itu ke Polda Metro Jaya pada 8 Maret 2017 kemarin,” kata Fransiska dia ketika dikonfirmasi, Senin (13/3).