Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sutleng) menggelar sosialisasi Peraturam Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Kepala Dinas Perikanan se-Provinsi Sulteng menjadi peserta pada sosiliasi yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali mewakili Bupati Morowali tersebut dilaksanakan di Kantor Bupati Morowali, Senin (12/6/2023).
Sosialiasi ini juga dihadiri pelaku usaha perikanan, pelaku usaha pengguna perairan laut/perusahaan tambang dan pemerintah daerah Kabupaten Morowali, termasuk camat dan kepala desa, serta NGO.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah, Arif Latjuba dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi ini dianggap sangat penting untuk diketahui. Alasannya, pertama, karena Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menyebutkan, bahwa Setiap Orang yang Melakukan Pemanfaatan Ruang Laut Wajib Memiliki Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Yang Dasarnya Dari RZWP-3-K.
Kedua, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 14, menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, Kelautan, serta Energi dan Sumber Daya Mineral Dibagi Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi (0-12 Mil). Hal ini berimplikasi pada kewajiban pemerintah daerah provinsi menetapkan peraturan daerah RZWP-3-K atau yang saat ini disebut materi teknis perairan.
Ketiga, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 tahun 2021 tentang penyelenggaran penataanruang laut pasal 59 sampai dengan 72 menyebutkan, bahwa proses penyusunan dokumen final materi teknis perairan wajib dilakukan dalam rangkaian tahapan sebelum dilakukan proses integrasi RTWP dengan RZWP-3-K Sulawesi Tengah
Keempat, Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 13 hingga Pasal 16 menyebutkan, bahwa pemerintah provinsi melakukan integrasi penataan ruang antara RTRWP dengan RZWP-3-K paling lambat 18 bulan sejak Peraturan Pemerintah diundangkan. (bid/paluekspres)