Donggala, PaluEkspres.com – Bupati Donggala Kasman Lassa mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut terungkap berdasarkan salinan surat pengunduran diri Bupati Kasman Lassa yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Donggala.
Dalam surat nomor 800/0538/Bag.Umum/2023 tertanggal 7 Juli 2023, Kasman Lassa menyebutkan alasan pengunduran dirinya karena mencalonkan diri pada pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Donggala 2024.
Hal itu merujuk pada Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, dan seterusnya harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai Anggota DPR, atau Anggota DPRD.
Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 690/PL.01.4-SD/05/2023Perihal Ketentuan Dokumen Administrasi Persyaratan Bacalon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tanggal 7 Juli 2023, Nomor 3 huruf d angka 1 bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau anggota DPRD.
Pengunduran Kasman Lassa sebagai bupati Donggala dikerkuat saat yang bersangkutan ikut menghadiri penyerahan hasil perbaikan syarat bakal calon anggota DPRD Kabupaten Donggala dari partai Amanat Nasional (PAN), Ahad (9/7/2023).
Sementara itu, informasi diterima media ini, surat pengunduran diri Bupati Kasman Lassa telah diterima oleh Ketua DPRD Donggala. Surat pengunduran diri bernomor 800/0538/Bag.Umum/2023 tersebut ditembuskan kepada Mendagri dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sulawesi Tengah.
Untuk diketahui nama Bupati Kabupaten Donggala Kasman Lassa telah masuk dalam daftar Bacaleg DPRD Kabupaten Donggala Dapil 1 (Banawa dan Banawa Tengah) menggantikan Moh. Roem. Maka, sesuai ketentuan Kasman Lassa harus mundur dari jabatanya sebagai bupati.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 78 ayat 1 huruf (b) disebutkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berhenti karena (b) permintaan sendiri (mengundurkan diri), maka Pada pasal 79 ayat (1) disebutkan lebih lanjut agar pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Sehingga atas keadaan tersebut di atas maka DPRD harus segera melaksanakan rapat paripurna pemberhentian kepala daerah dan segera melanjutkan proses tersebut kepada Gubernur untuk pengurusan SK Pemberhentian Bupati sekaligus mengangkat Wakil Bupati untuk menjalankan sisa masa bakti bupati Donggala
Dihubungi Ketua DPRD Donggala, Takwin, menegaskan akan segera mengagendakan jadwal paripurna pemberhentian Kasman Lassa sebagai bupati Donggala dalam Badan Musyawarah (Bamus).
“Hari ini kami akan menggelar Bamus. Setelah itu tahap selanjutnya paripurna pemberhentian saudara Kasman Lassa,” ujar Takwin, Senin (10/7/2023).
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Donggala, Taufik M. Burhan dengan tegas meminta pimpinan dewan untuk segera menjadwalkan rapat Bamus. Menurutnya, persoalan ini tidak perlu ditunda lagi karena menyangkut jalannya roda pemerintahan di Donggala.
“Saya kira lebih cepat lebih baik (rapat Bamus) . Bupati kan sudah mundur jadi tidak boleh ada kekosongan pemerintahan. Saya mendesak dewan segera melakukan paripurna,” ujar politisi PKB itu. (bid/paluekspres)