Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Sebanyak tiga narapidana (Napi) kasus tindak pidana korupsi hari ini mendapat remisi dalam rangka memperingati hari kemerdekaan ke 78 Republik Indonsia.
“Narapidana ini mendapat remisi umum atau pengurangan masa tahanan,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi, Didik Niryanto kepada wartawan di ruang kerjanya. Kamis (17/8/2023).
Dalam kesempatan itu, Kalapas kelas III Parigi, Didik Niryanto enggan menyebutkan siapa saja napi kasus korupsi yang mendapat remisi pada momen kemerdekaan hari ini.
Kata dia, pastinya semua yang mendapatkan pengurangan masa tahanan ini, sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dijelaskanya, tiga napi yang mendapat pengurangan masa tahanan tidak langsung bebas. Mereka masih menjalani masa pidana.
Menurut Didik, Lapas kelas III Parigi sendiri saat ini, dihuni sebanyak 315 orang napi. Dan mendapatkan remisi sebanyak 179 yang terdiri dari remisi umum tahap satu.
“Untuk yang tahap dua, kita di Lapas Parigi tidak ada yang langsung bebas atau remisinya hanya sebagian dari masa tahan,” jelasnya.
Dari 179 yang mendapat remisi katanya, napi kasus korupsi tiga orang, narkotika 68, dan napi kasus pidana kriminal umum 108 orang.
Remisi kata dia, adalah merupakan sebuah penghargaan dari negara kepada napi yang berkelakuan baik dalam menjalani masa tahanan.
Karena semua narapidana, berhak mendapatkan remisi. Namun harus memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan diantaranya, berkelakuan baik, dan disiplin.” Dan itu syarat yang paling penting,” ujarnya.
Ia menambahkan, 179 napi mendapatkan remisi tersebut, masing masing 45 orang mendapat remisi 1 bulan.
Kemudian remisi 2 bulan sebanyak 25 orang, remisi 3 bulan 59 orang, remisi 4 bulan 38 orang, remisi 5 bulan 10 orang, dan 2 orang mendapat remisi 6 bulan.
Sebab, dimungkinkan setelah pemberian remisi ini, ada beberapa napi yang langsung bebas.
“Karena biasanya itu, hukuman hukuman 6 bulan atau kurang dari satu tahun rata rata masa hukumanya sudah habis,” ujarnya. (asw)