Sekwan Diganti, Ketua DPRD Parigi Moutong Protes Bupati: Tidak Sesuai Aturan

  • Whatsapp
Sekwan Diganti, Ketua DPRD Parigi Moutong Protes Bupati: Tidak Sesuai Aturan.
Sekwan Diganti, Ketua DPRD Parigi Moutong Protes Bupati: Tidak Sesuai Aturan.

Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) Alina Deu menuai protes dari Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sayutin Budianto.

Sayutin Budianto memprotes Bupati Samsurizal Tombolotutu yang mengganti Sekwan Alina Deu dalam pelantikan pejabat eselon II yang digelar Jumat (18/8/2023).

Ia menilai penempatan Sekwan baru di DPRD Parigi Moutong tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.

“Saya menolak dengan keras atas penempatan Sekwan yang tidak melalui mekenisme peraturan perundang-undangan, tegas Sayutin Budianto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/8/2023).

Menurut dia Sekwan DPRD diganti tidak sesuai aturan. Seharusnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 31 Ayat 3, menyebutkan Sekwan kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD, setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.  

Begitu juga, pada PP 11 Tahun 2017, tentang manajemen Aparat Sipil Negara (ASN), harusnya kepala daerah melalui PPK melakukan Konsultasi kepada Pimpinan DPRD sebelum menempatkan Sekwan.

“Itu sangat jelas diatur kedua PP tersebut. Jangan sewenang-sewenang menempatkan Sekwan karena ada aturan khusus mengatur itu,” ujarnya.

Ia mengatakan, pelantikan Sekwan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong dianggap ilegal, sebab tidak memenuhi mekanisme peraturan.

Kata Sayutin, secara kelembagaan, DPRD Parigi Moutong akan melaporkan persoalan rotasi Sekwan ke Gubernur Sulawesi Tengah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi ASN.

“Saat ini, DPRD masih mengakui, bahwa Sekwan tetap Alina Deu,” tandas dia.

Menurutnya, sikap Pemerintah Daerah menurutnya, telah menginjak harkat dan martabat lembaga DPRD, yang merupakan mitra sejajar dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

“Siapa pun yg ditempatkan pada jabatan Sekwan, tidak masalah bagi kami di DPRD, selagi sudah memenuhi syarat,” ujarnya. (asw)

Pos terkait