Salakan, PaluEkspres.com – Polisi Air Resor ( Polaires) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dituding menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan operasi gelap tidak sesuai prosedur kepada sejumlah kapal nelayan pencari ikan milik masyarakat Banggai Laut yang mencari ikan di daerah tersebut.
Tudingan itu karena aparat Polaires Bangkep menyita dokumen dari 10 Kapal Motor Nelayan milik warga Nelayan Bangkep yang melaut. Penyitaan ini sudah terjadi selama 5 hari terakhir yang menyebabkan nelayan tidak bisa melaut disebabkan tak punya dokumen perizinan.
Padahal 10 KMN ini sudah mendapat dokumen izin resmi dari Kantor PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Banggai dan pihak Syahbandar.
Yang membuat resah warga nelayan karena mereka tidak menerima tanda bukti penyitaan dokumen-dokumen lengkap tersebut. Mereka khawatir ada yang secara sengaja menghilangkan dokumen tersebut, lalu dituding bahwa memang merekalah yang tidak menyediakan dokumen lengkap.
Tudingan itu menguak pada aksi demonstrasi sekira 500-an Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nelayan Banggai Laut di kantor DPRD Banggai Laut, Kamis, 16 November 2023 pagi. Mereka juga melakukan aksi di kantor PSDKP setempat.
Dalam aksinya warga Aliansi menggugat pemerintah agar memberikan kepastian hukum terhadap kasus penyitaan 10 kapal Motor Nelayan yang ditangkap. Mereka juga meminta agar aparat melepas 10 KMN itu agar bisa kembali melaut.
Koordinator Lapangan Aksi tersebut Adi dalam orasinya mengatakan diduga ada konflik kepentingan dari instansi tertentu tentang penerbitan surat izin Kapal Motor Nelayan. Hal itu terungkap saat perwakilan aksi demo melakukan pertemuan dengan aparat yang menerima aksi mereka.
Karena itu dalam aksinya warga Aliansi meminta agar Polaires secara resmi menyampaikan prosedur pengawasan kewenangan Polaires, agar nelayan tidak bingung dalam bekerja. (aaa/PaluEkspres)