Dukung Percepatan Penurunan Stunting, DP3AP2KB Parimo Tingkatkan Kapasitas TPK

  • Whatsapp
Kegiatan peningkatan kapasitas TPK. Foto - Aswadin/Palu Ekspres

Parimo, PaluEkspres.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong.

Bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Tengah, melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas tim pendampingan keluarga (TPK), berlangsung di aula Bappelitbangda Parimo, Kamis (7/12/2023).

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada DP3AP2KB Parimo dan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Sulteng yang telah melaksanakan kegiatan ini,” kata Staf Ahli Bidang Ekonomi,.Pembangunan dan Kesra Setda Parimo, Mawardin.

Saat mewakili Pj Bupati pada pembukaan kegiatan peningkatan kapasitas tim pendamping keluarga (TPK) di Kabupaten Parigi Moutong

Menurut Mawardin, tujuan kegiatan ini adalah, dalam rangka mendukung percepatan penurunan stunting di Kabupaten Parigi Moutong serta meningkatnya peran bina keluarga balita (BKB) dalam melakukan pemantauan tumbuh kembang anak.

Kata dia, kader bina keluarga balita (BKB) dan kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) merupakan tenaga yang diharapkan dapat melakukan pembinaan tumbuh kembang anak melalui pola asuh yang benar pada kelompok sasaran yang ada di Desa dan kelurahan.

Khususnya, pada kelompok bina keluarga balita. Menurutnya BKB ini merupakan wadah untuk peningkatan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran ibu serta anggota keluarga dalam membina tumbuh kembang anak.

Melalui rangsangan fisik, motorik, kecerdasan, sosial, emosional serta moral dalam proses interaksi antara ibu atau anggota keluarga lainnya. Keberadaan dan kelangsungan kelompok BKB katanya, sangat ditentukan oleh kemampuan kader BKB dan kader PPKBD.

Dalam melaksanakan aktifitas kelompok bina keluarga balita yang diharapkan dapat memberikan layanan secara terintegrasi dengan layanan Posyandu dan Pendidikan Anak Usia Dini (Paud).

Dijelaskanya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor : 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting terdapat 5 pilar yang menjadi acuan, yakni komitmen dan visi kepemimpinan, kampanye nasional, dan perubahan perilaku.

Pos terkait