Palu, PaluEkspres.com – Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan Rapat Koordinasi Antarinstansi dalam Rangka Pelindungan Bahasa Daerah dengan 5 Kabupaten pelaksana Revitalisasi Bahasa Daerah tahun 2024.
Rakor yang dilaksanakan selama tiga hari, 26 – 29 Februari 2024, sebagai upaya melindungi bahasa daerah dari ancaman kepunahan melibatkan 5 daerah yakni Kabupaten Donggala untuk bahasa Kaili, Kabupaten Banggai untuk bahasa Saluan, Kabupaten Bangkep untuk bahasa Banggai, Kabupaten Poso untuk bahasa Pamona, dan Kabupaten Morowali Utara untuk bahasa Mori.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk merumuskan strategi revitalisasi bahasa daerah dalam rangka mencegah kepunahan bahasa daerah di Provinsi Sulawesi Tengah.
Rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulawesi Tengah, Fahrudin Yanbas, dan dihadiri oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Asrif, M.Hum., Wakil Bupati, H. Djira. K, S.Pd. dan Perangkat Dinas pendidikan dan kebudayaan dari lima kabupaten pelaksana RBD tahun 2024.
Pada rapat tersebut disepakati beberapa poin dalam melaksanakan revitalisasi bahasa daerah diantaranya;
- Koordinasi antara pemerintah pusat (Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan UPT-nya) dan pemerintah daerah melalui dinas terkait,
- Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) dalam rangka pemutakhiran modul pembelajaran bahasa daerah.
- Bimbingan Teknis Pengajar Utama (Training of Trainer) bagi guru utama yang akan melakukan diseminasi kepada para guru atau pengajar bahasa daerah yang ada di tiap kabupaten masing-masing.
- Diseminasi model pembelajaran bahasa daerah dalam rangka Revitalisasi Bahasa Daerah kepada para guru atau pengajar bahasa daerah di tiap sekolah atau komunitas.
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah di tiap sekolah atau komunitas.
- Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) yang berjenjang dari tingkat kabupaten hingga tingkat provinsi, FTBI di tingkat Kabupaten bersifat lomba (terdapat juara) dan FTBI di tingkat Provinsi bersifat selebrasi (tidak terdapat juara).
Rapat tersebut diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh masing-masing pihak dalam hal ini,
- Balai bahasa diwakili oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Asrif, M.Hum.,
- Kabupaten Donggala diwakili oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Donggala, Nur Rahmat, S.Pd., SD.,
- Kabupaten Banggai diwakili oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Banggai, Drs. Lajibir, M.Pd.,
- Kabupaten Poso diwakili oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Poso, Aris Bokilo, S.E.
- Kabupaten Banggai Kepulauan diwakili oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Banggai Kepulauan Adriawan Lumuan, S.Pd., M.Pd.,
- dan Kabupaten Morowali Utara diwakili oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Morowali Utara, Eli Sudrajab Petalolo, S.Pd.
Selain itu balai bahasa juga melaksanakan pemutakhiran modul Revitalisasi Bahasa Daerah yang akan digunakan dalam pembelajaran pada saat bimbingan teknis guru utama bersama 24 pakar dan pegiat bahasa dari kabupaten pelaksana RBD tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk menyesuaikan modul RBD yang telah ada dengan bahasa-bahasa yang direvitalisasi tahun lalu.
Melalui kerja sama yang erat dan komitmen yang kuat, diharapkan upaya revitalisasi bahasa daerah ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi keberlanjutan dan kelestarian bahasa daerah di Sulawesi Tengah. (bid/paluekspres)