Ini Inovasi Terbaru Kepala BPOM RI Tentang Radiofarmaka

  • Whatsapp
Ini Inovasi Terbaru Kepala BPOM RI Tentang Radiofarmaka
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Taruna Ikrar/ Foto: Istimewa

Jakarta, PaluEkspres.comKepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Taruna Ikrar menerbitkan Peraturan baru BPOM tentang Cara Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit.

Peraturan baru itu bernomor 17 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 12 tahun 2022.

Menurut Taruna, pembaharuan penting dalam peraturan baru ini. Di antaranya menghapus kewajiban sertifikasi cara pembuatan obat yang baik (CPOB) bagi Rumah Sakit yang hanya melakukan compounding dan dispensing sediaan radiofarmaka.

“Namun tetap menerapkan standar CPOB dan merujuk ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur mengenai standar pelayanan kefarmasian,” kata Taruna, di Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Sebagai informasi ujar Taruna, compounding peracikan atau pencampuran obat sesuai dengan resep atau instruksi dokter.

Sementara dispensing merupakan penyiapan obat sesuai dengan resep atau instruksi dokter. Dan, Rumah sakit wajib menerapkan dan memperoleh sertifikasi CPOB. Sedang untuk kesediaan radiofarmaka adalah
rumah sakit yang melakukan kegiatan sintesis dalam proses produksi radiofarmaka.

“Update ini berdasarkan pada kajian yang dilakukan BPOM yang merujuk pada guideline Badan Tenaga Atom Internasional: Operational Guidance on Hospital Radiopharmacy dan benchmarking terhadap negara lain seperti Australia dan Singapura,” kata Taruna Ikrar.

Peraturan Kepala BPOM yang terbit ini menurut Ikrar, merupakan bentuk inovasi atau reformasi perizinan oleh BPOM.

Tentang Filosofi ‘Menjulang, Membumi dan Mengangkat’

Taruna Ikrar yang juga Ketua Harian Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA UNHAS) ini juga menjelaskan filosofi ‘Menjulang, Membumi, dan Mengangkat’ dalam kepemimpinannya di BPOM.

Baginya Filosofi tersebut sederhana. Namun memiliki makna dalam yang membimbingnya melayani masyarakat luas.

Ia menyatakan, BPOM memiliki visi dan cita-cita yang sangat dibutuhkan rakyat.

Filosofi menjulang yang dipegangnya karena ia memandang penting untuk melayani kebutuhan rakyat di seluruh pelosok Indonesia.

“Selain menjulang, pentingnya mimpi tersebut diaplikasikan agar bisa benar-benar dirasakan.
Mimpi yang mampu diaplikasikan, cita-cita yang menjulang tadi bisa diaplikasikan,” jelas Taruna. (*)

Pos terkait