Pemerhati Budaya: Sepanjang Melakukan Hal Terbaik, PT CPM di Tanah Kaili Patut Dijaga

  • Whatsapp
Pemerhati Budaya: Sepanjang Melakukan Hal Terbaik, PT CPM di Tanah Kaili Patut Dijaga

Palu, PaluEkspres.com – Keberadaan adat di Tanah Kaili sangat dihargai dan patut kita jaga bersama. Sebagaimana amanah UUD 1945, Pasal 18 b ayat 2, Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indoensia. Adat menjadi kekuatan kita dalam menjaga keseimbangan alam.

Tentunya rencana pelaksanaan kegiatan adat di wilayah tambang Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, merupakan salah satu tradisi adat yang harus kita dukung, kita jaga, kita hargai dan kita lestarikan bersama. Mengingat Adat Kaili adalah salah satu adat istiadat yang berkembang di masyarakat suku Kaili yang sebagian besar berada di Provinsi Sulawesi Tengah.

Bacaan Lainnya

Keberadaan adat ini mengatur banyak aspek kehidupan, baik dalam kehidupan sosial, budaya, maupun spiritual masyarakatnya. Secara keseluruhan, adat Kaili berfokus pada kehormatan, tanggung jawab sosial dan menjaga ketertiban masyarakat.

“Saya berharap ritual adat yang akan dilaksanakan di wilayah tambang Poboya dapat berjalan dengan baik dan tetap  menjaga marwah adat dan menjaga keseimbangan antara tradisi, keamanan dan kenyamanan  masyarakat,” ujar DR. Drs.Timudin DG Mangera Bauwo,M.Si, sebagai Wakil Ketua Badan Musyawarah Adat Provinsi Sulawesi Tengah dan Wakil Ketua I Dewan Adat Kota Palu.

Pada kesempatan ini, Doktor Timuddin menegaskan sangat penting bagi kita masyarakat dan menjaga kelestarian nilai-nilai Budaya dalam keseimbangan sosial di masyarakat.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Mehdiantara Datupalinge, salah satu tokoh muda pemerhati budaya dan adat Kota Palu.

” Adat mengatur seluruh aspek kehidupan, masyarakat baik dalam kehidupan sosial, budaya, maupun spiritual. Terutama adat suku Kaili yang berfokus pada kehormatan, tanggung jawab sosial, dan menjaga ketertiban masyarakat,” ungkap Mehdiantara Datupalinge.

Pelaksanaan adat yang dilakukan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip ini akan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum dan merusak hubungan sosial yang sudah terbina dalam masyarakat.

Pos terkait