Jakarta, PaluEkspres.com – Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (9/5/2025), memanggil perwakilan keluarga Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka penyelidikan laporan dugaan pemalsuan ijazah yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Pemanggilan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara. Ia menyatakan bahwa keluarga beserta ajudan Presiden akan memenuhi panggilan penyidik dengan membawa dokumen yang diminta.
“Kami akan menyerahkan ijazah asli Bapak Jokowi sesuai dengan permintaan dari Bareskrim. Keluarga dan ajudan yang membawa langsung dari Solo ke Jakarta,” ujar Rivai dalam pesan singkat.
Diketahui, adik ipar Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wahyudi Ariyanto yang mewakili memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa laporan yang diajukan TPUA atas nama Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 telah diterima dan ditindaklanjuti dalam bentuk Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tertanggal 9 April 2025.
Laporan tersebut menyangkut dugaan cacat hukum atas ijazah Sarjana (S1) Presiden Jokowi, berdasarkan temuan dari media sosial dan berbagai sumber publik yang dikategorikan sebagai notoire feiten atau fakta yang diketahui umum.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 26 saksi, terdiri dari empat pelapor, tiga staf Universitas Gadjah Mada (UGM), delapan alumni Fakultas Kehutanan, serta perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak percetakan, sejumlah staf dan alumni SMAN 6 Surakarta, serta pejabat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Pauddikdasmen), Ditjen Dikti, KPU Pusat, dan KPU DKI Jakarta.
Dokumen yang telah diperiksa meliputi arsip dari Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY, 34 lembar dokumen administrasi Fakultas Kehutanan UGM, lima bundel dokumen dari teman satu angkatan, serta bundel dokumen dari angkatan 1978–1982 dan 1982–1988.
Penyidik juga menelaah dokumen milik KPU, Pauddikdasmen, serta dokumen dari SMAN 6 Surakarta dan alumni satu angkatan Presiden Jokowi. Selain itu, telah dilakukan uji laboratoris terhadap dokumen akademik Presiden, mulai dari pendaftaran hingga kelulusan dari Fakultas Kehutanan UGM.
“Uji laboratoris dilakukan terhadap dokumen awal masuk sebagai mahasiswa hingga kelulusan ujian skripsi, dengan membandingkan dokumen milik rekan-rekan satu angkatan yang masuk tahun 1980 dan lulus 1985,” ujar Djuhandhani.
Hingga saat ini, proses hukumnya masih berada pada tahap penyelidikan. ***