KUPANG, PALUEKSPRES.COM —Dalam suasana khidmat yang memadukan semangat kebangsaan dan nilai keikhlasan pengabdian, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Prof. Dr. Taruna Ikrar, secara resmi menyerahkan 36 Nomor Izin Edar (NIE) kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, Jumat (12/7/2025).
Penyerahan ini menjadi simbol kuat komitmen BPOM dalam memperkuat sektor UMKM di wilayah timur Indonesia, sejalan dengan amanah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk membangun ekonomi kerakyatan yang kuat, mandiri, dan berkeadilan.
“Kami hadir di NTT bukan hanya membawa dokumen administratif, tapi membawa harapan besar. Harapan agar UMKM NTT bisa bersaing, bertahan, dan tumbuh menjadi tulang punggung ekonomi bangsa,” tutur Prof. Taruna Ikrar.
Yang menggembirakan, Kepala BPOM RI juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data terbaru, jumlah produk pangan olahan dari NTT yang telah memperoleh Nomor Izin Edar (NIE) secara keseluruhan mencapai 371 produk, terdiri atas:
Sebanyak 351 produk dalam negeri yang diproduksi langsung oleh pelaku usaha lokal di berbagai kabupaten/kota di NTT, dan 20 produk luar negeri (impor) dari satu importir resmi yang beroperasi di wilayah NTT.
“Ini adalah capaian luar biasa. Angka ini membuktikan bahwa potensi NTT nyata, kuat, dan sedang bangkit. BPOM siap menjadi mitra strategis agar NTT menjadi pusat pertumbuhan pangan olahan yang aman, berkualitas, dan membanggakan,” tegas Prof. Taruna.
Capaian ini merupakan hasil nyata dari kerja kolaboratif dan pendampingan intensif yang dilakukan oleh UPT BPOM di NTT. Hingga saat ini, telah diterbitkan:
Produk-produk berasal dari 19 pelaku usaha yang tersebar di berbagai wilayah, antara lain: Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Alor, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Sikka, Ngada, Ende, dan Manggarai.
Khususnya, UMKM binaan 7 in 1 yang menjadi salah satu program penguatan terpadu BPOM, telah mencatat pencapaian signifikan dengan menerbitkan:
33 Nomor Izin Edar (NIE) untuk produk pangan,6 Notifikasi untuk produk kosmetik, dan 2 Nomor Izin Edar (NIE) untuk obat tradisional (OBA).