PALU EKSPRES, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri siap mendampingi Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah di persidangan perdana. Terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara pemimpin Korea Utara Kim Jong Un itu siap mengikuti sidang perdana pada 13 April. Siti Aisyah dan Doan Thi Huong asal Vietnam akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pemerintah Indonesia menyiapkan tim penuh. Tim terdiri dari kuasa hukum, pemerintah, dan tim perlindungan WNI di Malaysia. “Tanggal 13 April akan ikuti persidangan di Magistrate, Malaysia. Full team pengacara kita siapkan. Full team 5 orang akan dampingi. Demikian juga tim perlindungan WNI akan menghadiri sidang,” tegas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal dalam Konferensi Pers di Gedung Kemenlu, Jumat (7/4).
Iqbal menambahkan agenda di sidang perdana yaitu mendengarkan keterangan JPU atas dakwaan yang disangkakan kepada Siti Aisyah. Tak ada dialog atau keterangan Siti Aisyah yang akan dilontarkan dalam sidang perdana.
“Sidang perdana nanti tak akan ada pembahasan interaktif antara JPU dengan terdakwa. JPU hanya paparkan bukti-bukti yang dimiliki sebagai dasar dakwaan kepada Siti Aisyah,” paparnya.
Setelah persidangan, lanjutnya, maka hakim akan membuat kesimpulan apakah bukti-bukti sudah memadai untuk diajukan di persidangan yang lebih tinggi yaitu High Court. Setelah itu, salinan dari JPU akan diberikan ke pengacara pemerintah RI.
“Setelah itu baru kita ketahui konstruksi apa yang dibangun JPU dan apa yang akan kita bela,” jelas Iqbal.
(cr1/JPG/PE)