PALU EKSPRES, PALU – Komisi B DPRD Palu mendesak Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Palu segera menerapkan pola penagihan pajak daerah menggunakan elektronik Tax (e-Tax).
Pola yang menggunakan teknologi informasi ini dinilai mempermudah BPD mematau transaksi omset wajib pajak. Sekretaris Komisi B DPRD Palu, Joppy Alvi Kekung yang menjadi mitra langsung BPD Palu menuturkan, pola itu efektif digunakan karena OPD bersangkutan dapat melihat langsung data transaksi harian konsumen pada objek pajak.
“Data pembayaran konsumen itu langsung terekam dalam server, sehingga wajib pajak tidak bisa berbohong dalam melaporkan omset dan nilai pajak yang harus mereka bayarkan,”kata Joppy, Senin (8/5).
Menurutnya jika pola itu diterapkan, besar kemungkinan pendapatan asli daerah (PAD) bisa terdongkrak naik. Khususnya pendapatan yang berasal dari sektor pajak daerah. Realisasi PAD Palu tahun 2016 mencapai Rp102miliar. Tahun ini Pemkot sebutnya menargetkan PAD sebesar Rp113 miliar.
“Artinya jika menerapkan e-tax realisasi PAD tahun 2017 ini kami optimis tercapai. Bahkan bisa melampaui,”jelas Joppy.
Apalagi sebut Joppy, saat ini ada aturan pelimpahan wewenang sejumlah urusan daerah ke tingkat provinsi. Bisa jadi, dimasa datang pelimpahan wewenang itu akan menarik sekaligus sumber pajak daerah.
“Saat ini mungkin belum. Contohnya urusan pertambangan. Semua administrasi perizinan menjadi tanggung jawab provinsi. Tidak menutup kemungkinan pajaknya juga nanti beralih ke provinsi. Daerah bisa jadi pula hanya menerima bagi hasil,”jelasnya.
Karena itu Joppy berharap BPD Palu merespon segala tantangan dengan mengembangkan inovasi. Agar nantinya BPD sudah punya alternatif untuk menutupi sumber pendapatan daerah yang berpotensi hilang.
Politisi PDIP ini menilai ada efisiensi dengan pola itu.
Pertama, BPD tidak lagi mengeluarkan biaya operasional untuk petugas penagih pajak. Kedua, potensi kebocoran laporan omset juga dijamin tidak menjadi permainan wajib pajak. Karena seluruh data transaski pelanggan pada suatu objke pajak terekam langsung ke server induk di BPD.
“Selama ini kita masih menggunakan self asessment, yakni menyerahkan sepenuhnya penyusunan data omset dan laporan transaksi ke wajib pajak, kita tidak mengetahui berapa sebenarnya omset. Karena laporan itu sifatnya sepihak,”ujarnya.