PALU EKSPRES, PALU – Pemerintah melalui perusahaan jasa asuransi kecelakaan PT Jasa Raharja, menaikkan jumlah santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sebesar 100 persen, atau dua kali lipat dari nilai santunan sebelumnya.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, dasar ketentuan kenaikan jumlah santunan tersebut, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan 16 tahun 2017, tentang Santunan Dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara serta besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang dikeluarkan belum lama ini.
“Dari sisi Keuangan, Jasa Raharja sangat mungkin untuk menaikkan santunan, bagi korban kecelakaan,” ujar Sri Mulyani, di Kementerian Keuangan RI, di Jakarta.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulteng, Amiruddin Zein menyampaikan, bahwa kenaikan nilai santunan tersebut, akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juni 2017 mendatang.
“Dengan peningkatan santunan tersebut, diharapkan masyarakat mendapatkan perlindungan yang memadai, untuk mengantisipasi risiko terjadinya kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan, serta dapat memberikan manfaat, kepada masyarakat Indonesia.
Karena intinya, asuransi yang dilaksanakan oleh PT Jasa Raharja adalah memberikan perlindungan dasar kepada masyarkat,” ujar Amiruddin, melalui rilisnya, Minggu 14 Mei 2017.
Kenaikan jumlah santunan tersebut, di antaranya untuk korban kecelakaan angkutan umum di darat, sungai dan laut, yang sebelumnya senilai Rp25 juta, menjadi Rp50 juta. Begitupun untuk cacat tetap maksimal, bagi korban kecelakaan angkutan umum di darat, sungai dan laut,yang sebelumnya Rp25 juta, juga naik menjadi Rp50 juta. Sedangkan, untuk biaya perawatan maksimal di rumah sakit, yang sebelumnya Rp10 juta, dinaikkan menjadi Rp20 juta.
Yang terbaru, PT Jasa Raharja juga memberikan santunan berupa penggantian biaya P3K (Rp1 juta), ambulans (Rp500 ribu), yang sebelumnya tidak diberikan, kepada para korban kecelakaan angkutan umum, baik di darat, sungai dan laut, maupun udara.
Sedangkan biaya penguburan untuk seluruh jenis kecelakaan angkutan umum tersebut, PT Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp4 juta, naik dari sebelumnya senilai Rp2 juta.