Keterlibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Patut Dipertimbangkan

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUUPTPT) Muhammada Nasir Djamil menilai keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme patut dipertimbangkan, menyusul pernyataan Presiden Jokowi yang meminta agar TNI diberi kewenangan dalam RUU PTPT.

“Pemerintah sejak awal telah memberikan perhatian khusus dengan melibatkan TNI dalam penanganan terorisme seperti terlihat dalam Pasal 43B RUUPTPT, namun persoalan ini masih debatable karena peran TNI dikhawatirkan justru menegasikan sistem peradilan pidana yang berjalan selama ini,” ungkap Nasir di Jakarta, Selasa (30/5).

Bacaan Lainnya

Lebih dari itu, Nasir melihat sekian rangkaian kejadian ledakan bom dan aksi teroris yang tak pernah tuntas diberantas selama ini menunjukkan adanya kelemahan Polri dalam hal ini Densus 88 dalam menangani aksi teror di Indonesia.

“Publik mulai jenuh melihat aksi teror yang terus muncul dan tidak terselesaikan, ditambah lagi dengan drama salah tangkap yang kerap dilakukan Densus 88 bahkan kejadian extra judicial killing yang tak pernah bisa dipertanggung jawabkan,” ungkap Nasir.

Untuk itu, Nasir melihat, peran penanganan terorisme tentu sudah tidak bisa lagi jika hanya dilakukan oleh Polri saja, modus kejahatan dan jaringan yang berkembang sampai di level keamananan nasional mutlak akan berimbas pada pertahanan negara kedepan.

Pos terkait