Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang khususnya pada Pasal 26 ayat 2 dan 3 junto pasal 36 ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mg4/Palu Ekspres)
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang khususnya pada Pasal 26 ayat 2 dan 3 junto pasal 36 ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mg4/Palu Ekspres)