Polisi Gagalkan Peredaran Upal di Parimo

  • Whatsapp

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang khususnya pada Pasal 26 ayat 2 dan 3 junto pasal 36 ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(mg4/Palu Ekspres)

Pos terkait