Tersangka pun melancarkan aksinya. Dia mengaku dapat menggandakan uang korban melalui ritual dengan jimat rantai babi.
Korban diminta menyerahkan uang Rp 3,2 juta ke nomor rekening atas nama Susilawati (istri tersangka) untuk membeli syarat-syarat ritual.
Berikutnya, korban secara bertahap menyerahkan uang kepada tersangka senilai Rp 153,2 juta untuk digandakan. Janjinya akan dilipatgandakan menjadi Rp 1,5 miliar. Pelaksanaan ritual dilakukan tersangka dan temannya, Ha, di kamar rumah korban.
“Guna meyakinkan korban, tersangka meminta korban masuk kamar. Di sana, korban melihat banyak uang,” kata Ali.
Setelah memperdayai korban sehingga percaya, korban lalu disuruh ke luar kamar. Sebelum pergi, tersangka dan Ha meminta korban tidak membuka kamar itu selama 40 hari agar uang berhasil digandakan. Nyatanya, usai ditunggu 40 hari, tidak ada uang sama sekali di kamarnya. Barulah korban sadar telah ditipu.
“Dari tersangka, kami sita 3 kardus, 1 lembar slip pengiriman uang ke rekening Susilawati, dan buku tabungan atas nama Susilawati,” terangnya.
Tersangka kasus penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. “Kasusnya masih dalam pendalaman. Sementara, belum ada laporan korban lain,” jelas Ali.
Sementara itu, tersangka enggan bicara. Pria berkaus putih dipadu celana jeans warna biru sedengkul itu hanya menjawab sekenanya. Ketika ditanya soal uang korban yang digandakan, pria berkumis tebal itu tampak santai.
“Uangnya dilarikan orang. Aku tidak sendiri, tiga orang lainnya lari,” cetusnya.
(wek/ce3/dms/JPG)