Polres Parimo Amankan 2.007 Butir THD

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIMO – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Parimo berupaya secara intensif memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Parimo.

Sehari setelah penangkapan terhadap Hardiansyah warga Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan yang diduga pelaku sabu sabu, kini giliran warga Desa Lobu Mandiri Kecamatan Parigi Barat Kabupaten Parimo yang bernama Namrudin (60) diamankan Sat Narkoba Polres Parimo di rumahnya, Selasa 1 Agustus 2017.

Bacaan Lainnya

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly kepada wartawan saat gelar perkara di ruang Press Release Polres Parimo, Selasa 2 Agustus 2017, mengatakan, awalnya sehingga dilakukan penyergapan terhadap tersangka ini, menindaklanjuti laporan masyarakat.

Tetapi kata dia, setelah mendapat laporan pihaknya belum langsung melakukan penyergapan, akan tetapi terlebih dahulu melakukan penyelidikan, untuk memastikan kebenaran dari laporan masyarakat tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar adanya laporan masyarakat, sehingga tim dari Sat Narkoba Polres Parimo langsung turun lapangan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Uspan, melakukan penyergapan terhadap tersangka di rumahnya di Desa Lobu Mandiri Kecamatan Parigi Barat.

Lanjut Kapolres mengatakan pada saat penyergapan di rumah tersangka, Polisi menemukan barang bukti berupa 2.007 butir pil THD, Uang senilai Rp 325.000 yang diduga hasil dari penjualan Pil THD, satu buah kantong plastik, dan satu botol sprite yang merupakan wadah penyimpanan obat tersebut.

Ia menambahkan, profesi sehari hari tersangka ini adalah sebagai buruh bangunan.
Mengutip pengakuan tersangka kata Kapolres, baru pertama kali melakukannya. Namun pihak Polres tidak berpuas diri dan terus melakukan pengembangan.

“Pengakuan tersangka bahwa pil THD ini berasal dari Kelurahan Kayu Malue Kecamatan Palu Utara, karena tersangka ini merupakan warga kelahiran Kayu Malue,’’ jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) (3) pasal 198 junto pasal 108 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun Penjara.

(mg4/Palu Ekspres)

Pos terkait