PT SPM Membangun Tanpa IMB

  • Whatsapp

“Karena ini juga menyangkut dasar hukum kepemilikan lahan,”demikian Rifani.
Untuk diketahui, warga Kelurahan Tondo mengaku memiliki lahan yang kini masuk dalam peta sertifikat HGB PT SPM. Komisi C DPRD Palu sendiri telah merekomendasikan sejumlah hal terkait sengketa itu.

Di antaranya meminta Pemkot menghentikan sementara seluruh kegiatan PT SPM di lokasi tersebut serta tidak memperpanjang lagi sertifikat HGB tersebut.

Bacaan Lainnya

(mdi/Palu Ekspres)

Pos terkait