PALU EKSPRES, PALU – Konferensi Nasional IV Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (Adhaper), yang digelar di Universitas Tadulako (Untad), dianggap menjadi momen tepat untuk mengolah gagasan terkait dengan unifikasi hukum acara perdata secara nasional.
Hal ini disampaikan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Ronny F. Sompie, dalam Keynote Speech-nya, mewakili Menteri Hukum dan HAM, pada pembukaan Konferensi Nasional IV Adhaper, di Media Center Untad, Selasa 12 September 2017.
Ronny mengatakan unifikasi tersebut sangat penting, karena hingga kini pengaturan hukum acara perdata masih bersifat pluralisme. Tercatat, ada puluhan pengaturan hukum acara perdata, yang berasal dari sumber hukum acara perdata yang berbeda, sejak zaman Kolonial Belanda, Jepang, hingga zaman Republik Indonesia.
“Selain sumber-sumber di atas, tercatat ada 43 UU yang merupakan ketentuan hukum materiil, tetapi di dalamnya juga mengatur hukum acara, termasuk tentang pembuktian, sebagai hukum formal,” kata Ronny.
Ia melanjutkan, keadaan ini sedikit banyak dapat berpengaruh, terhadap tercapainya ketertiban dan kepastian hukum dalam upaya penegakan hukum.
“Untuk itu, tepat sekali apa yang digagas oleh Adhaper yang bekerja sama dengan Universitas Tadulako, dalam konferensi nasional IV kali ini, untuk menjawab kegelisahan pluralisme Hukum Acara Perdata, yang telah masuk dalam Prolegnas namun hingga sekarang belum juga disahkan,” ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum Untad, Prof. Dr. Sulbadana menyebutkan, unifikasi hukum acara perdata yang digagas dalam Konferensi Nasional IV Adhaper, secara umum dilakukan intinya adalah untuk mewujudkan tiga fungsi hukum, yakni keadilan, ketertiban dan kepastian hukum.