Hahaha….Mahfud MD sebut Fahri Hamzah Baperan

  • Whatsapp
Fahri amzah

Setelah dijelaskan seperti itu, Mahfud merasa Fahri kaget lalu malah mendebatkan bahwa di KUHAP itu yang ada tangkap tangan, bukan operasi tangkap tangan. Jadi tidak ada kata ‘operasi’

“Saya kaget. Kok yang disoal istilah operasi? Bukankah yang penting unsur-unsurnya? Istilah operasi kan bisa diganti melakukan atau melaksanakan?” tutur Mahfud.

Bacaan Lainnya

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu lantas mengatakan, jauh sebelum Fahri menjadi politikus, sejak zaman Belanda, operasi (tindakan, melakukan) tangkap tangan itu sudah dilakukan, sesuai KUHAP.

Pengacara Senior Adnan Buyung Nasution dan kawan-kawan pun sudah pernah menulis itu dengan jelas. Bahkan dalam tulisan Adnan, disebut di banyak negara itu sudah dilakukan OTT.

Oleh sebab itu, Mahfud mengaku tak bermaksud mengejek ketika menjawab “Hahaha” ketika Fahri menyoal istilah “operasi” itu. Namun kemudian Fahri berbelok menanyakan dan meminta tanggung jawab dirinya tentang putusan MK atas Pasal 31 UU ITE.

Menurut Mahfud, itu lebih parah lagi. Dia menegaskan, perlu dibaca baik-baik mengenai vonis MK tersebut. Sepemahaman dia, putusan tersebut ‘melarang’ dilakukannya penyadapan tanpa pengaturan di dalam undang-undang. Itu mutlak dan harus diikuti.

“Lah, Pak Fahri menyoal @KPK_RI yang menyadap terduga. Katanya bertentangan dengan vonis MK yang melarang penyadapan. Itu letak salahnya,” paparnya.

Dia menerangkan, KPK melakukan penyadapan justru sesuai dengan vonis MK, bahwa menyadap itu harus berdasar undang-undang. Dia lantas bertanya apakah Fahri sudah membaca undang-undang tersebut.

Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2002 mengatur bahwa dalam penyelidikan dan penyidikan, KPK berwenang melakukan penyadapan. “Jangan-jangan ini tak dibaca,” kata Mahfud.

Karena itu, dia mempertanggungjawabkan secara akademis dan yuridis bahwa vonis MK sudah benar. Yakni, tak boleh menyadap tanpa pengaturan di dalam uu.

Pos terkait