PALU EKSPRES, JAKARTA – Penghinaan terhadap keluarga Presiden Jokowi kembali terjadi. Kali ini, pelaku mencatut foto Ibu Iriana Jokowi dan menyebarkan ujaran kebencian hingga SARA.
Setelah melakukan penyelidikan, Satgas Patroli Siber Bareskrim Mabes Polri akhirnya berhasil menangkap si penghina keluarga Presiden Jokowi.
Pelaku adalah Hazbullah, 38 tahun, pemilik akun Facebook yang mencatut foto Ibu Iriana Jokowi dan menyebarkan ujaran kebencian hingga SARA.
Hazbullah ditangkap, Selasa (21/11) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya Jalan Suka Aman, Cicadas Bandung.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Fadil Imran menyatakan Hazbullah diamankan karena konten yang diunggahnya telah meresahkan netizen.
Fadil menyatakan, dalam melakukan aksinya, Hazbullah menggunakan akun Facebook atas nama Fajrul Anam dan memasang profile picture wajah istri Presiden Jokowi, Iriana.
Tujuannya menyebarkan ujaran kebencian, SARA, penghinaan terhadap Presiden, Ibu Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat dan hoax yang memprovokasi. Dia juga menyatakan pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti.
“Dari tangan pelaku satgas siber berhasil menyita barang bukti antara lain: satu unit HP Samsung Galaxy GTS, dua Simcard Axis dan Telkomsel, pasport serta KTP atas nama Hazbullah,” kata Fadil melalui keterangan tertulis, kemarin.
Fadil menjelaskan, petugas juga menemukan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk dari device yang disita.
Tersangka mengakui dengan sengaja membuat 4 akun Facebook, yang semuanya menggunakan wajah ibu Iriana Jokowi untuk menyamarkan identitasnya dan mendistribusikan berbagai konten terlarang ke beberapa grup yang dimilikinya.
“Penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut,” kata dia.
Selain itu, Fadil juga menyatakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan ujaran kebencian lainnya.
Dia juga mengimbau masyarakat lebih cerdas, bijak dan bermartabat menggunakan media sosial agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga.
Atas tindakan itu, tersangka Hazbullah terancam dengan hukuman 6 tahun penjara karena konten-konten postingan yang menurut ahli, postingan tersebut merupakan larangan dalam UU ITE dan UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.