AJI Kecam Aksi Intimidasi Wartawan di Timika

  • Whatsapp
Kekerasan pada jurnalis

PALU EKSPRES, TIMIKA – Jurnalis yang bertugas di Timika, Papua menerima teror dan intimidasi, Rabu (6/12/17) malam. Beberapa jurnalis dievakuasi ke tempat yang aman, dan tidak bisa melaksanakan kegiatan jurnalistiknya.

Teror dan intimidasi itu diterima beberapa jurnalis melalui applikasi pesan instan Whatsapp pada Rabu malam oleh seseorang yang mengaku berasal dari Polres Mimika, Papua. Melalui pesan itu oknum polisi ini menyesalkan jurnalis yang menulis berita tentang kasus pengerusakan sebuah warung di Timika, tempat jurnalis Timika biasa berkumpul–Mabes Matoa.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, pengerusakan warung Mabes Matoa dilakukan oleh anggota Polres Mimika, berinisial DS, pada Selasa (5/12/17) malam pukul 24.30 WIT. Di tempat itu, DS memaki-maki jurnalis. Aksi tersebut sempat dilerai oleh dua anggota polisi lain yang kebetulan ada di lokasi.

DS pun pergi, namun kembali 30 menit kemudian. Kali ini, dia membawa senjata Laras panjang dengan amunisi lengkap. DS kembali memaki-maki jurnalis, lalu pergi. Sekitar pukul 02.00 WIT dini hari, DS kembali ke warung Mabes Matoa dengan membawa gergaji mesin dan merusak bangku dan meja yang ada.

Tindakan DS membuat jurnalis ketakutan dan memilih untuk tidak melaksanakan tugas jurnalistiknya pada Rabu pagi hingga siang, sembari menunggu Polres Mimika menangkap DS dan mengusut tindakannya.

Sekitar pukul 10.00 WIT, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengabarkan bahwa DS sudah ditangkap dan diperiksa oleh Provos Polres Mimika.

Jurnalis pun kembali beraktivitas seperti biasa. Namun, pada Rabu malam beredar pesan singkat melalui Whatsapp yang meneror dan dan mengintimidasi jurnalis. Hal itu membuat jurnalis ketakutan dan kembali mengevakuasi diri ke tempat yang aman sepanjang Rabu malam ini.

Atas peristiwa itu Ketua Aji Indonesi Abdul Manan dalam rilisnya yang diterima Palu Ekspres, Kamis (7/11) menyatakan:

1. AJI menyatakan protes keras atas tindakan teror dan intimidasi yang dialami jurnalis di Timika.

2. AJI mendesak Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk mengusut tuntas tindakan intimidasi itu dan menjamin keselamatan jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya sebagaimana diatur dalam UU no.40 tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait