“Nantinya, izin pemanfaatan dan pengelolaan, hanya diperbolehkan di kawasan pemanfaatan umum. Kalau ada permohonan, dilihat dulu apakah koordinat yg diusulkan berada dalam ruang pemanfaatan umum, maka proses memperoleh izin dapat dilanjutkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perda ini memiliki manfaat strategis bagi Sulteng karena akan memberikan jaminan keamanan investasi dan keteraturan dalam pemanfaatan ruang laut 0-12 mil serta menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Hasanuddin Atjo juga menyebutkan bahwa Sulteng merupakan provinsi kelima di Indonesia yang memiliki nomor registrasi Perda RZWP3K setelah Sulut, NTB, NTT, dan Sulbar.
Namun Perda RZWP3K-nya yang dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), baru NTB, NTT dan Sulteng.
Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan Dinas KP Sulteng Yunber Bamba, SPi,MSi mengatakan, setelah nomor register ini terbit, naskah Perda akan diajukan kepada Gubernur Sulteng Drs H Longki Djanggola, MSi untuk ditandatangani.
(fit/Palu Ekspres)