Sudah Diregistrasi Kemendagri, Sulteng Kini Miliki Perda Pengelolaan Ruang Laut

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Provinsi Sulteng sudah memiliki landasan yuridis formal
dalam melaksanakan keputusan pemerintahan dibidang kelautan, pesisir dan pulau – pulau kecil setelah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri meregistrasi Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Tengah 2017- 2037.

Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah tersebut yang ditandatangani Direktur Produk Hukum Daerah Sukoyo SH, MSi tertanggal 19 Desember 2017, yang salah satunya ditujukan kepada Dinas Pemrakarsa dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng, mencantumkan Nomor Registrasi Peraturan Daerah Provinsi Sulteng itu adalah 10/317/2017.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng Dr. Ir. Hasanuddin Atjo, mengaku sangat bersyukur setelah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri meregistrasi Perda RZWP3K Sulteng.

“Alhamdulillah, hari Selasa 19 Desember 2017, Kemendagri menerbitkan surat penetapan nomor registrasinya,” kata Hasanuddin Atjo dihubungi melalui WhatsApp dari Palu, Rabu (20/12).

Penerbitan surat penetapan registrasi tersebut, kata Hasanuddin Atjo, berarti Pemerintah Provinsi Sulteng berhasil memenuhi targetnya untuk melahirkan sebuah peraturan tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebelum akhir 2017.

Hasanuddin Atjo yang mengaku sedang berada di Kamboja sehubungan tugasnya sebagai konsultan FAO (Food and Agricultural Organization) untuk pembangunan tambak udang supra intensif itu, mengatakan bahwa dengan keluarnya nomor register tersebut, perda ini sudah resmi untuk dijadikan dasar kebijakan dalam rangka pemanfaatan ruang laut radius 0-12 mil dari garis pantai.

Ia menjelaskan ada empat ruang yang dipetakan dalam Perda RZWP3K Sulteng, yakni pertama; kawasan strategis nasional tertentu seperti pulau-pulau terluar dan pangkalan angkatan perang, kedua; kawasan konservasi.

Ketiga adalah alur laut yang terdiri atas migrasi ikan, pelayaran dan
kabel/pipa bawah laut serta keempat kawasan peruntukan umum seperti
perikanan tangkap, budidaya, wisata bahari dan aktifitas ekonomi
lainnya.

Pos terkait