PALU EKSPRES, PARIGI – Sekretaris Dinas (Sekdis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Parigi Moutong Djabrik Petarolla mengatakan, dirinya tidak meyangka ada pemalsuan tandatangannya didalam dokumen pertanggungjawaban pada pelaksanaan kegiatan perekaman keliling dan pencatatan sipil tahun 2017 di 10 Kecamatan di Kabupaten Parimo.
“Saya tidak tahu kalau ada tanda tangan saya yang dipalsukan pada kegiatan tersebut dan tidak pernah menandatangani selembar pun,” kata Jabrik kepada Palu Ekspres di ruang kerjanya, Senin (12/2/18).
Dia menjelaskan, pemalsuan tanda tangan ini tidak hanya dialami oleh dirinya saja melainkan beberapa kepala bidang, Kasi dan kasubag sehingga menjadi pertanyaan di Dinas Dukcapil itu sendiri. Kemudian kata dia, di kegiatan tersebut baik dirinya maupun beberapa pegawai tidak pernah turun langsung melakukan perekaman kepada masyarakat.
Tetapi anehnya lagi di dalam Buku Kas Umum (BKU) setelah dirinya melakukan pengecekan terdapat nama dan tanda tangan dirinya dan tercantum dalam tim yang akan melakukan perekaman dan pencatatan di wilayah Kecamatan Moutong.
“Nama saya masuk dalam perekaman di wilayah Moutong dan di situ terlihat jelas sesuai dengan daftar yang ada dan tanda tangannya pula, inikan aneh saya tidak pernah disodorkan tetapi sudah masuk,” keluhnya.
Ia mengungkapkan, memang untuk kegiatan perekaman tersebut sudah diprogramkan oleh Dukcapil pada anggaran ABT 2017 dan dirinya sangat mengetahui jelas terkait hal itu. Namun eksekusi di lapangan dijalankan atau tidak, karena untuk turun langsung ke lapangan belum ada sama sekali. Bahkan laporan dari tim yang sudah dibentuk, tidak masuk di ruang kerjanya.
“Sampai detik ini tidak ada laporan yang masuk kepada saya, meskipun hanya sekdis harusnya ada juga laporan sudah sejauh mana hasil dari kegiatan ini, jangan nanti ada masalah baru berkordinasi, yang turun ke lapangan itu di bidang perekaman dan pencatatan,” terangnya.
Lanjut dia, tanda tanggan dirinya dan beberapa pegawai dimasukkan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan perekaman dan pencatatan tahun 2017 di 10 Kecamatan. Kemudian hal itu sebagai salah satu dasar pencairan dikeuangan kerena kegiatan tersebut sudah terlaksana pada bulan Desember lalu.
Ia menambahkan, akan mempertanyakan hal ini terkait pemalsuan tanda tangan yang ada didalam BKU karena pihaknya sudah menerima anggaran kegiatan tersebut. Dan, ini harus ada kejelasan dari lingkup Dukcapil itu sendiri.
(mg4/Palu Ekspres)