Palu-Palangkaraya Sharing Perda Ternak

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Palangkaraya memilih Kota Palu sebagai daerah tujuan studi banding tentang penanganan hewan ternak dan pembentukan produk hukum daerah.

Diskusi mengenai hal itu digelar bersama Bapemperda Palangkaraya dan Bapemperda DPRD Kota Palu, Senin 26 Februari 2018 di ruang sidang utama DPRD Palu.

Bacaan Lainnya

Ketua Bapemperda DPRD Palangkaraya, Ana Agustina Elsier menjelaskan saat ini pihaknya tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang penataan ternak komersil dan pembentukan produk hukum daerah.

Ranperda itu ujar Ana adalah dua dari lima Ranperda yang akan dibahas dalam masa sidang catur wulan 1 2018.

“Kami share di google Palu punya Perda tentang penertiban hewan ternak,”kata Ana kepada wartawan.

Menurut dia, pihaknya ingin mengetahui lebih jauh penerapan Perda penertiban hewan ternak di Kota Palu. Apakah regulasi itu bisa mendatangkan retribusi bagi pemasukan pendapatan asli daerah.

Hal itu dibenarkan wakil ketua Bapemperda Palangkaraya, Riduansyah. Menurutnya, selain soal Ranperda penataan ternak komersil, pihaknya juga ingin mendapat informasi tentang Perda pembentukan produk hukum daerah.

“Kamikan sudah sering studi banding ke daerah Jawa. Makanya kali ini kami memilih Kota Palu yang ada di Sulawesi,”imbuhnya.

Dalam pengamatan Palu Ekspres, sharing informasi mengenai Ranperda penataan ternak komersil yang dibawah Bapemperda Palangkaraya berbeda dengan substansi dengan Perda penertiban ternak Kota Palu.

Karenanya Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, M Rum hanya menjelaskan hal-hal teknis terkait upaya penertiban ternak liar di jalanan. Menurut dia secara umum pembentukan Perda inisiatif DPRD umumnya berangkat dari tuntutan publik saat reses.

Sementara Kepala Bagian Hukum dan Peruandang- Undangan Pemkot Palu, Trisno menjelaskan, pada prinsipnya regulasi tingkat daerah yang dibentuk tetap harus mengacu pada ketentuan perundang undangan yang berlaku.

“Soal teknisnya di daerah, itu akan diatur lebih jauh dalam peraturan wali kota,”jelas Trisno.
Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kota Palu, Burhan Hamading pun demikian. Dia hanya menjelaskan mengenai teknis pemandangan hewan ternak yang terjaring razia penertiban.

Pos terkait