PALU EKSPRES, PARIGI – Saat melakukan kunjungan ke salah seorang pasien yang mengidap penyakit hydrocephalus Marsita (6) di ruang anak Bougenvile Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, Kamis (15/3), rombongan Kapolres Parimo bersama Ormas dan sejumlah wartawan Parimo dari berbagai media secara tiba-tiba diusir oleh kepala ruangan anak RSUD Anuntaloko Parigi.
Itikad sosial dari rombongan tersebut malah hanya mendapatkan perkataan yang tidak menyenangkan dari kepala ruangan anak yang diketahui bernama Lenci itu. Bahkan, kepala ruangan tersebut mengusir para wartawan keluar dari ruangan anak dan malah menyuruh para rombongan untuk meminta izin terlebih dahulu ke pihak RSUD Anuntaloko sebelum melakukan kunjungan terhadap salah satu pasiennya.
Saat wartawan hendak melakukan pengumpulan data bahan keterangan pasien Marsita (6), tiba-tiba saja Lince mencoba menghentikan wawancara wartawan terhadap keluarga pasien.
“Kalian tidak boleh wawancara di sini, harus minta ijin dulu ke pimpinan rumah sakit. Kalian sudah minta izin kah. Kalau belum, minta ijin dulu, karena di sini ada aturannya,” tegas Lince di hadapan wartawan dan anggota Polres Parimo.
Kemudian, salah seorang wartawan yang mengkuti kunjungan sosial tersebut, memberikan penjelasan kegiatan peliputan yang dilakukan itu karena undangan dari pihak Kapolres Parimo.
Namun penjelasan yang diutarakan wartawan tersebut tidak diterima oleh yang bersangkutan. Bahkan kata Lince, meskipun kegiatan itu dilakukan bersama dengan Kapolres Parimo AKBP. Sirajuddin Ramly, izinpun harus tetap dilakukan.
Seakan tidak juga puas dengan penjelasan wartawan, Lince akhirnya mendekati rombongan Kapolres Parimo, yang masih berada di depan ruangan anak dan mempertanyakan izin kunjungan sosial terhadap pasien penderita Hydrocephalus.
Dia menyampaikan, seharusnya Kapolres Parimo mengetahui aturan jika melakukan kunjungan sosial tersebut.
“Izin SOP terkait kunjungan sosial yang tidak bisa masuk dalam ruangan pasien yang seperti ibu maksud itu izin, seperti apa,” tanya Kapolres Parimo kepada Lince.
Diduga tidak mampu menjelaskan aturannya, Lince berdalih aturan yang dimaksud telah ditempel did epan pintu ruangan sembari menunjukkannya.
Situasi tersebut semakin memanas setelah wartawan mempertanyakan aturan yang ditempelkan di pintu ruangan anak itu. Namun, Lince tetap ngotot kalau wartawan telah melakukan pelanggaran.
“Kami sebagai wartawan harus mewawancarai kedua belah pihak, baik Kapolres yang memberi santunan dan pasien yang mendapatkan santunan,” ungkap salah seorang wartawan.
Namun, Lince tetap saja ngotot bahwa hal itu melanggar dan wartawan kemudian mempertanyakan tentang keterbukaan publik, yang notabene rumah sakit adalah salah satu ruang publik.
Dalam situasi yang semakin memanas, Kapolres kembali mempertanyakan detailnya aturan dan SOP yang diterapkan oleh rumah sakit, terkait dua aturan undang-undang yang dipampang di ruang anak tersebut. Kemudian, Kapolres sedikit memberikan masukan bahwa undang-undang telekomunikasi yang dimaksud berkaitan dengan teknis penyadapan.
Melihat situasi yang semakin tidak kondusif, Kapolres dan beberapa wartawan lebih memilih pulang.
Dari hasil penelusuran di mesin pencari tentang Undang-undang Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004, Pasal 48 dan 51 hanya menjelaskan tentang pelaksanaan praktek kedokteran yang menyimpan rahasia kedokteran dan teknis pelaksanaan praktek kedokteran yang memiliki kewajiban di antaranya, merahasiakan tentang pasien, pertolongan darurat, memberikan pelayanan medis sesuai standar, merujuk pasien kedokter yang memiliki keahlian yang lebih baik.
Kemudian, dalam Undang-undangan Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, di Pasal 40 hanya menjelaskan tentang pelarangan melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi, dalam bentuk apapun.
Sementara itu, Direktur RSUD Anuntaloko Parigi, Nurlela Harate juga tidak bisa menjelaskan secara detail tentang undang-undang yang dimaksud, kaitannya dalam larangan melakukan kegiatan peliputan di rumah sakit yang dipimpinnya.
“Saya belum bisa menjawab dan belum bisa memberikan keterangan karena saya tidak mengetahui persis seperti apa insiden yang terjadi, nanti saya tanya dulu pegawai itu,” tutupnya saat dihubungi melalui telepon.
(mg4/Palu Ekspres)