PALU EKSPRES, PALU – Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) pasir batu dan kerikil (Sirtukil) atau galian C kini tidak wajib lagi mengantongi status clear and clean (CnC). Aturan ini berlaku sejak 19 Februari 2018. Ketentuan itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 11 tahun 2018 tentang tata cara pemberian wilayah,perizinan,pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Dalam Pasal 112 Permen ESDM, huruf a menyebutkan bahwa status CnC atau sertifikat CnC yang diterbitkan tetap berlaku. Sementara Huruf b menyebut IUP mineral bukan logam dan IUP batuan sebelum diundangkannya Permen ini tidak memerlukan status CnC.
Inspektur Tambang Sulteng, Zulkarnain berpendapat, dengan adanya Permen terbaru itu, status CnC terhadap IUP bukan mineral dan logam di wilayah Sulteng tidak menjadi wajib. Status CnC hanya berlaku bagi IUP mineral, logam dan batubara.
Menurut dia, aturan tidak wajibnya status CnC bagi IUP Sirtukil berkaitan dengan kepentingan ekspor hasil pertambangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 01/M-DAG/PER/1/2017 tentang ketentuan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian.
Dari kedua regulasi itu, dia menafsirkan bahwa status CnC bagi IUP Sirtukil tidak wajib jika hasil produksi pertambangan diperjualbelikan ke manca negara atau ekspor. Lantas bagaimana dengan hasil produksi IUP Sirtukil wilayah Sulteng jika tidak ekspor keluar negeri.
Harusnya status CnC menjadi wajib? Menurut Zulkarnain, permasalahan ini memang perlu ditindaklanjuti. Sebab kata dia, produksi hasil pertambangan sirtukil dari Sulteng umumnya memang hanya diperjualbelikan dalam negeri yaitu Kalimantan.
“Aturan main untuk ekspor produksi ke luar negeri memang rumit. Makanya mayoritas hanya dijual ke dalam negeri,” ujarnya. Untuk permasalahan ini, Zulkarnain tak ingin menyimpulkan lebih jauh. Pihaknya hanya menafsirkan bahwa sesuai Permen ESDM terebut tidak mewajibkan lagi status CnC bagi IUP sirtukil.
“Aturan itu dari pusat. Kami juga tidak mengetahui. Tetapi ini akan kami koordinasikan,”pungkasnya. Untuk diketahui, 41 IUP Sirtukil Kabupaten Donggala dan Kota Palu sebelumnya dinyatakan non CnC oleh Kementerian ESDM. Data itu bahkan telah diserahkan oleh Jatam Sulteng dalam aksi damainya tanggal 16 Januari 2018 kepada Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Pemprov Sulteng,Elim Somba. Kala itu Elim berjanji akan menindaklanjuti IUP non CnC yang masih melaksanakan kegiatan.