PALU EKSPRES, PALU – Untuk menekan angka perceraian yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, peran Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dinilai perlu dioptimalkan. Sejauh ini, peran BP4 tersebut khususnya di Provinsi Sulteng, diakui Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, H. Muh. Ramli belum berjalan optimal.
Belum optimalnya peran BP4 di masyarakat, menurut Ramli, karena selama ini kebanyakan pasangan suami istri masih lebih memilih untuk langsung membawa masalah dalam rumah tangga mereka, langsung ke pengadilan atau kepolisian dibanding ke BP4.
“Sekarang ini yang tidak berjalan, karena kebanyakan langsung ke jalur pengadilan atau kepolisian,” kata Ramli, di ruang kerjanya, Rabu 28 Maret 2018.
Padahal kata Ramli, BP4 yang melekat pada Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap Kecamatan, memiliki peran dalam pembinaan dan penasihatan terkait hak-hak dan kewajiban suami dan istri. Ia menjelaskan, sebagai badan fungsional BP4 memang tidak memiliki perangkat untuk turun ke masyarakat. BP4 di tingkat Kecamatan diperankan oleh Kepala KUA beserta perangkatnya.
Olehnya, ia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki persoalan dalam rumah tangga, untuk lebih mendahulukan berkonsultasi terlebih dahulu ke KUA setempat, bukannya langsung melalui polisi atau pengadilan. Karena menurutnya, kalau persoalan rumah tangga sudah masuk ke ranah pengadilan, maka besar kemungkinan akan berakhir dengan perceraian.
“Kalau ada permasalahan di rumah tangga, sebaiknya jangan langsung ke polisi atau pengadilan. Sebenarnya yang memberikan respon pertama adalah BP4 itu. Misalnya kalau ada pelanggaran komitmen di antara suami istri, bagaimana lah bisa musyawarah atau diselesaikan di situ. Kalau sudah masuk ke pengadilan, meskipun ada namanya mediasi, tetapi mediasi di pengadilan itu hitam putih, tidak membedah masalah,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulteng, sepanjang tahun 2017 lalu perkara perceraian yang ditangani oleh 9 Pengadilan Agama (PA) di wilayah Sulteng mencapai angka 3.327. Dari jumlah tersebut, yang ditangani di PA Kabupaten Tolitoli mencapai 1.260 perkara.