PALU EKSPRES, PARIGI – Kordiv Hukum Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Parigi Moutong, Mohamada Iskandar Mardani mengatakan, terkait pelanggaran yang ada di Kecamatan Parigi Tengah, setelah dilakukan klarifikasi oleh pihaknya bahwa sebelumnya Kepala Desa Pelawa Baru, Mahmud Lamanto, yang sebelumnya disangkakan pidana pemilihan, tetapi setelah dilakukan klarifikasi dan hasil dari keterangan saksi-saksi, Kades tersebut hanya dikenakan dengan pelanggaran kode etik.
“Di undang-undang nomor 6 tahun 2014, pelanggaran dimana kepala desa tidak boleh terlibat dalam kampanye, ini temuan, ada buktinya video, fotonya juga ada dan keterangan dari Panwascam,” terangnya.
Menurutnya, kepala desa tersebut hadir dalam kampanye terbatas salah satu pasangan calon bupati saat itu. Sehingga pihaknya menafsirkan bahwa kehadiran kepala desa itu adalah pendidikan politik.
“Tapi itu yang coba kami diskusikan dengan pak kadesnya dan memang pendidikan politik itu sarananya bukan hanya di saat dialog terbatas sehingga itu menurut hasil kajian kami terbukti melakukan pelanggaran undang-undang nomor 6 tahun 2014,” jelasnya.
Lanjut dia, temuan pelanggaran ini akan diramu lagi ditingkat rapat pleno, karena bukti-bukti semua sudah ada. Tetapi ketika ditanya kampanye paslon nomor berapa yang dihadiri oleh kepala desa tersebut, ia tidak mau berkomentar.
“Saya tidak bisa menyebutkan paslonya karena dia aktif sendiri melibatkan, kecuali dilibatkan oleh paslon baru saya bisa menyebutkan nama paslonya,” ujarnya.
Terkait sanksi yang akan dikenakan kepada kepala desa yang melanggar tersebut kata dia, tergantung dari kajian pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) yang akan memberikan sanksi. “Tidak bisa Panwas yang memberikan sanksi karena itu ada di undang-undang nomor 6 jadi, tidak bisa,”terangnya.
(asw/Palu Ekspres)