PALU EKSPRES, PALU – PT Jasa Raharja Cabang Sulteng menyerahkan santunan, kepada para ahli waris tiga orang korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi di Desa Palau kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala, pada Senin 21 Mei 2018 sekira pukul 11.30 WITA.
Kecelakaan tersebut melibatkan dua mobil pikap jenis Kijang dan Carry. Pada saat kejadian, mobil pikap Kijang yang mengangkut semen 4 sak dan beras 1 karung, mengalami rem blong dan melalui jalan menurun dengan kecepatan yang tidak bisa dikendalikan. Mobil tersebut lalu menabrak mobil pikap Carry dari arah berlawanan, sehingga menyebabkan pikap Carry tersebut menabrak tebing dan terbalik bersama 10 orang penumpangnya.
Akibat kecelakaan tersebut, tiga orang meninggal dunia masing-masing bernama Aminah (47 tahun), Imam Agifar (8 tahun) dan Junaidi 70 tahun. Sedangkan tujuh orang penumpang mobil pikap Carry lainnya mengalami luka-luka.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Safarudin SP, melalui Kepala Unit Operasional, Alwin Bahar menjelaskan, setelah mendapatkan informasi terkait kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja yang berada di Desa Tompe Kecamatan Sirenja Kabupeten Donggala, lalu menghubungi ahli waris korban di alamat masing-masing untuk keperluan pembayaran santunan.
“Santunannya diberikan sehari setelah kejadian, pada Selasa 22 Mei 2018. Santunan tersebut ditransfer ke rekening ahli waris korban, masing-masing sebesar Rp50 juta,” jelas Alwin, di kantornya, Kamis 24 Mei 2018.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Safarudin SP menekankan pembayaran santunan tersebut, merupakan bagian dari fungsi utama PT Jasa Raharja sebagai BUMN, yang bergerak pada asuransi kecelakaan lalu lintas, sesuai UU nomor 33 dan 34 tahun 1964.
“Jadi, setiap korban yang ditabrak kendaraan bermotor, maupun setiap korban kecelakaan alat angkutan umum diberikan santunan oleh Jasa Raharja,” jelas Safarudin.
(abr/Palu Ekspres)