“Dalam aturan dijelaskan demikian,”terang Dedi. Ia memastikan sanksi terhadap pelanggaran aturan kedinasan nantinya terbit dalam bentuk surat keputusan hukuman disiplin.
Lebih jauh dia menerangkan bahwa rekapitulasi hasil Sidak kehadiran akan disetor secepatnya pada sistem kepegawaian di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara -Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Data rekapan sidak menurut dia dimasukkan khusus pada aplikasi kedisiplinan (Sidina) dalam sistem kepegawaian KemenPAN-RB. Instruksi ini diberitahukan melalui surat edaran Menteri PAN-RB sejak tanggal 7 Juni 2018.
“Jadi hari ini (Kamis red) laporan rekapitulasi itu harus disetor pada sistem kepegawaian itu,”pungkasnya.
(mdi/Palu Ekspres)






