PALU EKSPRES, PARIMO – Terjadinya sejumlah dugaan pelanggaran pada saat pemungutan suara di Pilkada Parimo, sehingga di TPS 1 Desa Ampibabo kembali digelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu (30/6/18).
Selain di Kecamatan Ampibabo, PSU juga laksanakan di Kecamatan Tinombo pada Minggu (1/7/18).
Di Kecamatan Ampibabo, pengawas TPS menemukan pemilih lebih dari satu. Pemilih tersebut tidak terdaftar dalam DPT di TPS tersebut. Sementara untuk PSU di Kecamatan Tinombo akan dilaksanakan di tiga TPS, yakni satu TPS di Desa Ogoalas, TPS dua Desa Patingke dan di TPS dua, Desa Dusunan.
Ketua PPK Ampibabo, Marjun Niode mengatakan, penyebab dilaksnakannya PSU di TPS satu Ampibabo karena suket salah seorang pemilih domisilinya berasal dari luar Kecamatan Ampibabo.
“Setelah diteliti, suketnya ternyata berdomisili di Desa Laemanta Utara,”kata Marjun kepada Palu Ekspres, di Ampibabo, Sabtu (30/6/18).
Sehingga kata dia, sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU), harus dilakukan PSU dengan jumlah DPT kurang lebih 392 orang karena diduga ada kelalaian di tingkat KPPS.
Sekaitan hal itu, Ketua KPU Parimo Amelia Idris, mengatakan, untuk PSU di Kecamatan Tinombo, pendistribusian logistiknya sudah dilaksanakan. Dan lokasi terpencil tempat pelaksanaan PSU yaitu, di Desa Ogoalas, Desa Patingke, dan desa Dusunan Kecamatan Tinombo.
“Jumlah DPT di tiga TPS di Tinombo sekitar seribu lebih,”pungkasnya.
(asw/Palu Ekspres)