PALU EKSPRES, PARIGI– Lanjutan sidang oknum Kepala Desa Bolano yang terjerat kasus dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2018, yang direncanakan hari ini, Selasa (24/7/20118) di Pengadilan Negeri Parigi, akhirnya ditunda.
Penundaan itu berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, No.B-976/R.2.15/Euh.2/07/2018. Hal surat panggilan ahli kepada M. Asri B. S.Pd. M.Pd belum sempat menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong untuk memberikan keterangan selaku ahli bahasa dalam perkara atas nama terdakwa Yurdin Lamunte yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi pada tanggal 23 Juli 2018.
Hal itu disebabkan karena M. Asri B.S.Pd.M.Pd selaku ahli bahasa yang bertugas menangani perkara tersebut, masih melaksanakan tanggungjawab atau tugas lain dari instansi balai bahasa Sulawesi Tengah (Sulteng), yang bertepatan penjadwalanya dengan kegiatan persidangan di PN Parimo.
Sehingga, disampaikan agar proses persidangan tidak terhalang dan tetap berlanjut, dan surat keterangan sumpah ahli boleh di jadikan dasar acuan bahwa dalam keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh ahli bahasa Indonesia, adalah objektif dan tidak akan diubah lagi.
Kepala Desa yang menjadi terdakwa tersebut adalah Yurdin Lamunte selaku Kepala Desa Bolano Kecamatan Bolano Lambunu.
Kejadian tersebut bermula ketika tim dari salah satu paslon menggelar acara open house (halal bi halal) di rumahnya, tepatnya di Desa Anutapura, Kecamatan Bolano Lambunu. Dalam acara tersebut dihadiri oleh masyarakat termasuk beberapa kepala desa dan Camat.
Ketika acara sedang berlangsung, terdakwa ikut pula memberikan sambutannya secara terang-terangan di hadapan masyarakat yang mempunyai hak pilih dengan menggunakan pengeras suara, yang intinya terdakwa mengimbau atau mengajak kepada masyarakat di Kecamatan Bolano dan Bolano Lambunu, untuk mendukung dan memilih salah satu paslon bupati dan wakil bupati di Pilkada Parimo 2018.
(asw/palu ekspres)