Ribuan Pasutri di Parimo Belum Miliki Buku Nikah

  • Whatsapp
buku nikah online

PALU EKSPRES, PARIGI– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong bekerjasama dengan Pengadilan Agama Parigi dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat, melaksanakan program kegiatan sidang isbat nikah terpadu bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku akta nikah, Rabu (15/8/2018) di gedung auditorium kantor Bupati.

Haris Rahim, kepala Bagian Kesra Setda Parimo, kepada Palu Ekspres menjelaskan, untuk tahun anggaran 2018 ini, pihaknya sudah melaksanakan sidang isbat nikah sebanyak 250 pasang suami istri (Pasutri), dari 250 pasang pasutri yang ikut nikah isbat. Mereka itu berasal dari Kecamatan Kasimbar 50 pasang. Kemudaian peserta yang ikut sidang isbat di Kecamatan Kasimbar itu meliputi, Kecamatan Tinombo Selatan dan Kecamatan Toribulu.
Kemudian sidang ke dua dilaksanakan di KUA Tomini, Mepanga, dan ke tiga di Kecamatan Taopa, Bolano, dan Moutong. Ketiga sidang isbat nikah tersebut, melibatkan masing-masing 50 pasang.

Bacaan Lainnya

“Jadi tiga kali dilaksanakan sidang di wilayah utara masing-masing melibatkan 50 pasang pesertanya, dan Alhamdulillah hari ini sidang nikah isbat keempat atau yang terakhir di kecamatan parigi dan eks kecamatan parigi dengan peserta 100 pasang, berarti di sini lima kecamatan yang bergabung,”jelasnya.

Menurut dia, sidang nikah isbat ini adalah sidang nikah terpadu. Artinya, ada keterpaduan tiga instansi yaitu, Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil), Kementerian Agama, serta Pengadilan Agama Parigi.’’ Jadi pelaksanaan ini dasarnya adalah adanya MoU antara ke tiga instansi tersebut,”ujarnya.
Sehingga, penertiban buku akta nikah nantinya, setelah penetapan melalui Pengadilan agama, kemudian diserahkan ke kantor kementerian agama, selanjutnya ke KUA setempat. Sebab yang mencetak buku akta nikah ini adalah bukan di Pengadilan Agama, tetapi dikembalikan ke KUA masing-masing.
Lanjut dia, kewenangan pendataan untuk usulan mendapatkan buku akta nikah itu adalah pihak KUA setempat, bukan data dari desa bersangkutan karena yang mengetahui masyarakat belum memilki buku akta nikah itu adalah pihak KUA itu sendiri.
“Untuk data sementara yang kami miliki sekarang itu data yang bersumber dari KUA melalui Kementerian Agama, dan sekarang ini yang belum mempunyai buku akta nikah itu kurang lebih 2.865 pasang. Itupun masih data sementara karena masih ada kecamatan yang belum memasukkan datanya,”terang Haris.
Ketika ditanya soal berapa anggaran yang digunakan setiap tahunnya dalam kegiatan sidang nikah isbat itu. Ia mengaku tidak mengetahui persis hal itu. Namun yang pastinya, anggaran tahun ini kata dia, diperuntukkan sesuai dengan jumlah peserta yang ada yakni, 250 pasang. Karena kegiatan ini berdasarkan Peraturan Mahkama Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2015 bahwa anggaran pelaksanaan sidang nikah isbat terpadu, bisa melekat pada APBN, APBD tingkat 1, dan APBD Kabupaten/Kota.

Pos terkait