Mari Menguji Integritas Calon Wakil Rakyat

  • Whatsapp
KPU 2

PALU EKPSRES, PALU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng telah melansir daftar calon sementara (DCS) secara serentak. Tak hanya calon legislator (caleg) di tingkat provinsi. Caleg kabupaten/kota juga diumumkan ke publik. Durasinya, tiga hari 12 – 14 Agustus 2018. Tiga hari ini bisa dimanfaatkan publik untuk memberikan masukkan kepada KPU terkait rekam jejak para kandidat wakil rakyat. Total ada 622 caleg provinsi yang harus diperhatikan rekam jejaknya sehingga publik benar-benar mendapat wakil rakyat yang berintegritas. Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming, menjelaskan publik mempunyai kesempatan menyampaikan masukan jika ada caleg bermasalah atau tidak ”bersih lingkungan”. Tak perlu takut. Nama pelapor akan dirahasikan. KPU tidak akan membocorkan ke publik. Kecuali pelapor yang bersangkutan menginginkan identitasnya dipublis secara luas. Lamaming mengatakan, masukan yang masuk ke KPU akan memberi pengaruh terhadap caleg yang dilaporkan. Bisa saja yang bersangkutan dianulir dari komposisi caleg. Jika laporan yang masuk setelah melalui verifikasi dan klarifikasi pada pihak-pihak terkait ditemukan ada kebenaran. Kini sambung Lamaming, negara memberikan kesempatan kepada warganya untuk menentukan kualitas caleg melalui instrumen DCS ini. Ini menurutnya penting dilakukan sebelum caleg-caleg bermasalah akhirnya terpilih karena sikap masa bodoh atau apatis warganya.

(kia/palu ekspres)

Pos terkait