PALU EKSPRES, JAKARTA– Tenaga honorer K2 (kategori dua) yang akan
mengikuti tes CPNS 2018 harus memenuhi nilai ambang batas (passing
grade) seleksi kompetensi dasar (SKD) agar bisa melaju ke tahapan
berikutnya.
Mereka harus mengantongi nilai akumulatif SKD minimal 260. Di bawah itu,
honorer K2 dinyatakan gagal.
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan
dalam PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD
Pengadaan CPNS Tahun 2018 ada ketentuan batasan nilai yang harus
diperoleh honorer K2.
“Mereka harus ikut Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia
Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Di mana akumulatif dari
ketiganya sebesar 260. Itu standar minimal loh ya,” ujar Setiawan di
Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Di dalam Pasal 5 PermenPAN-RB 37/2018, lanjutnya, tes intelegensia umum
honorer K2 harus mencapai minimal 60. Angka ini dinilai sangat standar
karena untuk pelamar umum minimal 80.
“Ketentuan ini sudah sangat mudah. Honorer K2 tidak diberikan passing
grade yang tinggi. Tinggal sekarang mereka menyiapkan diri menghadapi
tes pada Oktober mendatang,” bebernya.
Dalam seleksi CPNS 2018, sebanyak 13.347 honorer K2 dinyatakan memenuhi
syarat untuk ikut tes. Jumlah ini tidak sampai 10 persen dari total
honorer K2 yang mencapai 438.590 orang.
(esy/jpnn)