Warga Minta Kajari Donggala Tahan Kades Batusuya Go’o.

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, DONGGALA– Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2018, hingga kini kepala desa Batusuya Go’o, Kecamatan Sindue Tombusabora, Indra Jaya belum dinonaktifkan dari jabatanya. Indra Jaya masih aktif berkantor untuk menjalankan roda pemerintahan.

Masih aktifnya Indra Jaya sebagai kepala desa membuat puluhan warga Batusuya Go’o Senin 10 September 2018 pagi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Donggala. Kedatangan warga yang dipimpin ketua BPD, Arjad itu menanyakan status hukum Indra Jaya.

Bacaan Lainnya

“Kacabjari Tompe sudah menetapkan Indra Jaya sebagai tersangka dengan nomor surat B-22/R.2.14.6/PD.1/03/2018 tetapi tersangka Indra Jaya belum ditahan. Ia masih bebas berkeliaran bahkan masih menjabat sebagai kepala desa, Ini ada apa,” ujar Arjad heran.

“Kami ke Kajari Donggala meminta kepastian hukum, sebab di desa masyarakat sudah resah. Masa roda pemerintahan didesa dipimpin oleh seorang tersangka yang secara hukum sudah tidak bisa lagi dipertahankan,” sambungnya.

Sebelum ke Kajari Donggala, Arjad mengaku beberapa hari lalu warga Batusuya Go’o mendatangi Kacabjari Tompe, Asrul Gunawan. Dari keterangan Asrul Gunawan surat penetapan tersangka Indra Jaya baru akan diantar ke ke Kajari Donggala pada hari senin (10/9/2018).

“Kami berinisiatif mengawal apakah surat tersebut sudah sampai atau belum, karena ini penting secara hukum kades Batsuya Go’o sudah tidak pantas lagi masuk kantor dan harus segera ditahan apalagi kasus korupsi ADD yang merugikan desa sebesar 359 jt sudah berlangsung dua tahun lalu,” sebutnya.

Puluhan warga tersebut diterima oleh Kasipidsus Palupi Wiryawan, SH. Beberapa perwakilan masyarakat dipersilahkan masuk untuk menberikan keterangan.

“Tunggu Kacabjari Desa Tompe, pak Asrul Gunawan saja. Saya tidak berkompeten memberikan keterangan,” kata Kasipidsus Palupi Wiryawan kepada wartawan saat dimintai keterangan.

(mg03/palu ekspres)

Pos terkait