Orangtua Mahasiswa Pertanyakan Pungutan di Fakum Untad

  • Whatsapp

PALU,PE – Kebijakan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) menarik pungutan tambahan dari mahasiswa baru angkatan 2016 dipertanyakan orangtua mahasiswa. Pungutan itu katanya akan diperuntukan sebagai biaya pelaksanaan tes urine narkoba.
Orangtua mahasiswa yang mewanti-wanti agar namanya tidak dikorankan mempertanyakan dasar pungutan tersebut. Karena dianggap menjadi beban tambahan bagi mahasiswa.

Dia mengatakan setiap mahasiswa baru diwajibkan menyetor sebesar Rp150 ribu untuk pungutan tersebut.‘’Mungkin bagi bapak ibu dosen di fakultas hukum pungutan itu tidak seberapa. Hanya Rp150 ribu. Tetapi bagi kami ini  menjadi beban juga. Karena bukan hanya untuk itu yang harus kami penuhi. Ada setumpuk yang harus kami bayar. Misalnya uang ormik, uang kuliah dan pungutan lain yang bersifat wajib juga. Kalau bisa janganlah ini dibebankan ke mahasiswa,” ujarnya.

Dekan Fakultas Hukum, Jhony Salam melalui Wakil Dekan I Bidang Akademik (Bidak)  Ridwan Tahir yang dikonfirmasi menjelaskan soal pungutan tersebut. Menurut Ridwan, pungutan itu  merupakan kebijakan internal fakultas hukum. Sebagai tindak lanjut  mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa.

‘’Program fakultas hukum untuk mendukung kebijakan pemerintah memberantas Narkoba. Nantinya para mahasiswa ini disaring lewat tes urine BNN. Jika ada yang positif dan bermasalah BNN akan melaporkan ke fakultas hukum untuk dibina. Agar mahasiswa tidak menjadi virus dalam penyebaran narkoba,” tandasnya.
 

Program ini juga untuk membantu orangtua mahasiswa untuk mencegah anak-anak mereka dari bahaya Narkoba dan peredaraannya. “Ada orangtua yang tidak menyadari ternyata sudah ada  yang mengkonsumsi narkoba. Inilah bentuk kepedulian fakultas untuk mencegah jangan sampai itu berkembang di Untad khususnya di fakultas hukum,” ujarnya lagi.  Mengenai pungutan kata Ridwan yang dibebankan pada orangtua karena alasan ketiadaan anggaran pada BNN.

Dia membenarkan besaran pungutan sebesar Rp150 ribu per mahasiswa.  Dari besaran itu, Rp100 ribu untuk biaya ke BNN dan Rp50 ribunya sebagai biaya subsidi silang bagi mahasiswa yang tidak mampu. “Jadi, Rp50 ribu itu diperuntukkan bila ada mahasiswa yang tidak mampu atau sebagai subsidi silang,” urainya.

Pos terkait