Dugaan Korupsi Dermaga Sabang, KPK Buru Izil Azhar

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memburu dan menentukan langkah yang tepat untuk mencari keberadaan Izil Azhar. Dia merupakan tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek Dermaga Sabang, Aceh.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, dalam kasus ini Izil sudah dua kali mangkir ketika dipanggil KPK sebagai tersangka. Namun atas panggilan tersebut, dia mengkir.

Bacaan Lainnya

“Nanti tentu kami akan lebih mengintensifkan proses pencarian dan akan dibicarakan lebih lanjut langkah apa yang akan diambil,” ucapnya pada awak media, di gedung merah putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Selain mangkir ketika dipanggil sebagai tersangka, Izil juga mangkir ketika dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kini terdakwa). Atas ketidakhadiran Izil, KPK pun tengah mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami pertimbangkan lebih lanjutnya. Sejauh ini dua kali dipanggil sebagai tersangka dan dua kali dipanggil sebagai saksi untuk perkara yang lain itu tidak hadir,” imbuh Febri.

Dalam kasus dugaan gratifikasi dermaga Sabang ini, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Irwandi dan Izil. Total dugaan gratifikasi sekitar Rp 32 miliar.

Izil disebut KPK merupakan salah satu orang kepercayaan Irwandi. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK menduga ada kerugian keuangan negara Rp 313 miliar karena adanya penyimpangan dalam proyek itu.

Dalam perjalanannya, ada sejumlah orang yang sudah divonis, yaitu Heru Sulaksono (mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara), Ramadhani Ismy (mantan PPK), Ruslan Abdul Gani (mantan Kepala BPKS sekaligus KPA), Teuku Syaiful Ahmad (unfit to trial/dilimpahkan ke Kejagung untuk digugat perdata TUN). Ada juga dua korporasi, yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati yang tengah berjalan penyidikannya.

(ipp/JPC)

Pos terkait