PALU EKSPRES, DONGGALA – Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi Bahan Bangunan Rumah (BBR) untuk rumah tidak layak huni tahun anggaran 2017 dari penyelidikian menjadi penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Donggala, Palupi Wiryawan, SH mengatakan, pihaknya sudah menemukan dua alat bukti sehingga menjadi dasar untuk menaikan status kasus tersebut.
Ia menuturkan, anggaran BBR tersebut melekat di Dinas Sosial Kabupaten Donggala sebesar 2,3 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan jumlah penerima 116 penerima.
“Kita sudah punya bukti permulaan yang cukup. Ada bahan yang diberikan kepada penerima tidak sesuai dengan RAB,” kata Palupi, Selasa, 27 November 2018.
Penyidik Kajari Donggala lanjut Palupi sudah meminta keterangan saksi-saksi. Penyidik akan mencari alat bukti lainya karena bukti permulaan sudah dikantongi penyidik Kajari Donggala.
Lanjut Palupi lagi, ada 8 aitem pekerjaan dari anggaran 2,3 miliar tersebut. Dua aitem melalui proses lelang, yakni di desa Lero, Kecamatan Sindue dan desa Kola-Kola, Kecamatan Banawa Tengah. nam lainya dikerjakan melalui penunjukan langsung berada di enam kecamatan.
“Setiap penerima mendapatkan bahan bangunan seharga 20 juta rupiah. Tapi masyarakat mengeluh karena tidak sesuai RAB. Dalam waktu dekat akan kami panggil pihak terkait untuk diminta keterangannya,” tutup Palupi.
(mg03/palu ekspres)