PALU EKSPRES, PALU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Palu mulai mendata dan merekam data diri warga binaan (Warbin) di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan di Palu.
Tahap awal perekaman data sekaligus dengan pencetakan elektronik KTP (e-KTP) dilakukan untuk Lapas Petobo. Dinas Dukcapil dan KPU Palu turun langsung ikut dalam proses tersebut.
Sedikitnya 61 warbin Lapas ikut dalam perekaman itu, Sabtu 8 Desember 2018.
Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid menjelaskan, data hasil perekaman Warbin selanjutnya akan diserahkan ke kPU untuk ditambahkan dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) tahap 1 yang kini sedang berjalan.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019, termasuk dari kalangan Warbin Lapas dan Rutan.
“Setelah perekaman Warbin, datanya nanti akan diserahkan ke KPU,”jelas Agus, Minggu 9 Desember 2018.
Perekaman data terhadap Warbin menurut dia masih akan dilaksanakan Dinas Dukcapil bersama KPU Palu. Hal itu kata dia untuk memudahkan koordinasi mengenai ketambahan jumlah pemilih.
“Selasa besok perekaman kembali dilanjutkan,”ujarnya.
Sementara terkait pendataan pemilih dari kalangan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Agus menyebut hal itu belum dilakukan sekarang.
Menurutnya, pendataan ODGJ untuk kepentingan Pemilu 2019, akan dilakukan setelah berkoordinasi pihak Rumah Sakit Madani Palu. Karena sebutnya tidak semua ODGJ bisa berpartisipasi sebagai pemilih.
Atau sebagaimana pemahaman sebagian orang, bahwa ODGJ yang dimaksud adalah mereka yang sering berkeliaran di jalanan.
Sebab, kata Agus, terdapat beberpa kriteria mengenai hal itu. Yang terukur dari tingkat keparahan stres.
“Ada klasfikasinya. Tidak berlaku bagi semua ODGJ. Kan ada stress berat, sedang dan ringan.Makanya harus berkoordinasi pihak rumah sakit jiwa,”terangnya.
Dia menyatakan, kemungkinan besar ODGJ yang akan di daftar sebagai pemilih, diambil berdasarkan rekomendasi dari pihak medis berkompeten.
“Ini tak ada dalam PKPU. Akan tetapi KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,”demikian Agussalim.
(mdi/palu ekspres).