Kawasan Pertanian Perlu Berbasis Mitigasi

  • Whatsapp
Nur Sangaji

 

 

PALU EKSPRES, PALU – Bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuefaksi yang terjadi di Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala) yang terjadi pada bulan September lalu, dinilai turut berpengaruh langsung terhadap lahan pertanian masyarakat. Utamanya bencana likuefaksi di beberapa daerah, yang menurut akademisi Fakultas Pertanian Universitas Tadulako (Untad), Dr. Muhd. Nur Sangadji, secara langsung menyentuh dan menyebabkan kerusakan lahan pertanian.

“Bencana kemarin secara langsung menyentuh lahan pertanian, seperti kejadian likuefaksi di Petobo dan Jono Oge, itu kan menjadi penyebab langsung lahan pertanian menjadi berkurang,” kata Nur Sangadji, kepada Palu Ekspres, Selasa 18 Desember 2018.
Ia menekankan, pemerintah saat ini dapat mulai mengevaluasi kembali terkait ketersediaan lahan serta ketersediaan air, untuk melakukan perbaikan di sektor pertanian yang terdampak bencana. Selanjutnya, pemerintah perlu mengkaji dan menginventarisasi berapa luasan lahan yang tidak bisa lagi berproduksi.
“Menurut saya inventarisasi itu menjadi penting, untuk memilah-milah kawasan itu untuk ditentukan kelasnya, ada yang bisa dikembangkan dan ada yang harus misalnya berubah menjadi kawasan konservasi. Konservasi itu artinya ada sistem pertanian yang bisa digerakkan bersama-sama,” ujarnya.
Upaya konservasi tersebut, lanjut Nur Sangadji, misalnya dengan menerapkan sistem agroforestry (wanatani) yakni pengelolaan hutan atau pohon kayu-kayuan dengan tanaman pertanian, atau sistem agrosilvopastura yaitu penggabungan sistem pengelolaan lahan dengan memadukan pertanian, kehutanan dan peternakan.
“Itu menjadi model yang bisa dipakai, tapi itu perlu duduk bersama-sama antara pemerintah daerah dengan ahlinya untuk melihat secara bersama sisi itu,” imbuhnya. Menurutnya lagi, dengan adanya kejadian bencana alam yang terjadi di Pasigala, menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk meletakkan kelas-kelas lahan pertanian. Terkait hal ini, disebutkannya pemerintah memiliki sejumlah instrumen yang mendukung, seperti melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau dengan skala lebih kecil melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Instrumen yang lebih kecil lagi tentang kelas kemampuan lahan, untuk melihat kelas-kelas mana yang bisa dikembangkan dengan pertanian dengan pola apa,” imbuhnya lagi. Selain itu, pemerintah saat ini juga dinilai harus segera dan cepat melakukan inventarisasi dan meletakkan kawasan-kawasan pertanian potensial berbasis kepada risiko bencana. Karena perencanaan dalam konteks yang lebih besar, seharusnya mampu menjawab dua hal, yakni dapat merespons kebutuhan masyarakat serta sensitif terhadap bencana dan konflik.
“Sehingga kalau begitu diterjemahkan sampai di level paling mikro misalnya, maka merencanakan pertanian harus juga sudah dipikirkan tentang mitigasi kebencanaan,” pungkasnya.

Pos terkait